Logo

Mengenal Modus Skimming dan Cara Mengatasinya

Reporter:,Editor:

Senin, 15 March 2021 01:00 UTC

Mengenal Modus Skimming dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi Anjungan Tunai Mandiri atau Automatic Teller Machine (ATM). Foto: iStock

JATIMNET.COM, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus skimming. Skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu tersebut secara ilegal.

Dikutip dari Instagram @ojkindonesia, skimming adalah salah satu jenis kejahatan yang masuk dalam metode phishing atau salah satu ancaman kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain.

"Termasuk antara lain data bank seperti nomor rekening, data ATM seperti nomor kartu dan PIN, serta data kartu kredit seperti nomor dan jenis kartu serta PIN, dan lain sebagainya," tulis OJK.

Modus skimming bisa dilakukan berbagai cara. Dari mesin ATM, pelaku menempelkan alat skimmer pada slot kartu ATM. Alat ini dapat merekam data dari strip magnetik kartu sehingga pelaku dapat menduplikasi kartu nasabah. Modus skimming selanjutnya dari mesin Electronic Data Capture (EDC) yang biasa terdapat di kasir-kasir toko perbelanjaan.

Baca Juga: OJK Ingatkan Maraknya Investasi Bodong di tengah Pandemi Covid

Dalam hal ini, ada dua metode dalam melakukan skimming pada mesin EDC, yaitu dengan menyematkan alat skimmer khusus pada mesin EDC dan yang kedua yaitu dengan metode wire tapping.

"Metode ini bertujuan untuk menyadap saluran komunikasi data antara koneksi mesin EDC dan mesin kasir menuju bank atau lembaga keuangan yang dituju," jelas OJK.

OJK juga memberikan tips mencegah skimming. Pertama, jangan memberikan data atau informasi kartu kepada orang lain. Kedua, ubah PIN secara berkala dan hindari menggunakan PIN dengan nomor atau huruf yang mudah ditebak. "Jangan gunakan inisial, tanggal lahir, nomor telepon atau kombinasi," papar OJK.

Ketiga, tutupi tangan ketika menekan nomor PIN di ATM maupun mesin EDC sehingga tidak bisa dilihat oleh orang lain. Keempat, memeriksa lembar slip transaksi, cocokkan laporan transaksi dengan transaksi yang dilakukan. "Segera melaporkan kepada bank apabila terdapat perbedaan atau kesalahan." tegas OJK.

Baca Juga: Waspada, OJK Kembali Temukan 133 Fintech dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tak Berizin

Kelima, jangan pernah menandatangani slip transaksi yang kosong. Selanjutnya yang keenam, perhatikan kondisi mesin ATM, apakah ada kejanggalan seperti kabel yang terlepas atau ada yang berbeda. 

Salah satu bentuk operasi skimming bisa dilihat dari janggalnya keadaan fisik sebuah mesin ATM, bisa dikarenakan adanya mesin skimmer yang dipasang pada mesin ATM atau pada tombol angka yang terpasang di mesin ATM.

"Contohnya adalah jika kamu menemukan slot kartu pada mesin ATM, terbuat dari jenis plastik yang cenderung tipis dan ringkih, lalu terdapat benda asing di bagian dalam 'mulutnya', maka ATM tersebut patut dicurigai,"

"Sama halnya, jika tombol di mesin ATM tersebut cenderung sulit ditekan, maka ATM tersebut mungkin sudah ditambahkan alat skimming," papar OJK.

Ketujuh, perhatikan lokasi dan lingkungan ATM. Lokasi ATM yang cenderung gelap dan tanpa pengawasan seperti keberadaan security dan kamera CCTV, juga rawan menjadi tempat operasi skimming.