Logo

Waspada, OJK Kembali Temukan 133 Fintech dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tak Berizin

Reporter:,Editor:

Jumat, 29 January 2021 07:00 UTC

Waspada, OJK Kembali Temukan 133 Fintech dan 14 Entitas Penawaran Investasi Tak Berizin

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap investasi membahayakan. Satgas Waspada OJK mencatata sepanjang Desember 2020 hingga awal Januari 2021 sebanyak 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, sebenarnya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini terus menurun dibanding sebelumnya. Namun dengan temuan tersebut, ia mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaannya. 

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending, dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L, yaitu legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya. Dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar,” kata Tongam Lumban dalam keterangan resminya, Kamis 29 Januari 2021. 

Selama ini, kata dia, sosialisasi tentang bahaya fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat. Salah satunya melalui media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

Baca Juga: Tips Agar Terhindar dari Jeratan Fintech Ilegal

Pihaknya meminta, masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila menemukan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam Lumban menegaskan, OJK membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat jika ingin mencari informasi soal layanan fintech lending atau ingin berinvestasi. Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya terus ditingkatkan.

Sementara terkait temuan tersebut, Tongam menyebut bahwa Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan, Asosiasi Fintech Selenggarakan Konferensi Keuangan Digital

Sejak tahun 2018 sampai Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.

Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin. Kemudian cryptocurrency tanpa izin, koperasi tanpa izin, penjualan langsung tanpa izin, dan sejumlah kegiatan lainnya.

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," tandasnya.