Jumat, 03 January 2020 03:05 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kehadiran perusahaan financial technology (fintech) atau teknologi finansial (tekfin) ilegal di Indonesia masih menjadi sorotan. Pelaku tekfin ilegal ini menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin.
Sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen.
Persoalan ini tak lepas dari rendahnya literasi keuangan masyarakat yang masih menjadi tantangan besar dalam memaksimalkan manfaat dari kehadiran tekfin di Indonesia, sehingga sepak terjang tekfin ilegal semakin melenggang.
BACA JUGA: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 22 Pegadaian Swasta Tanpa Izin
Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat saat ini juga dituntut untuk semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Berikut ulasannya dilansir dari berbagai sumber agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal.
1. Cek Status di OJK
Pastikan perusahaan fintech lending tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perusahaannya sendiri, bisa dengan mudah mendapatkan informasinya dari review teman atau kerabat terdekat.
2. Pahami Bunga yang Diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan juga kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Fintech Wajib Lindungi Nasabah dari Pencurian Data
3. Pelajari Hak dan Kewajiban Transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
4. Gunakan Aplikasi dari Sumber Resmi
Pastikan menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi melalui berbagai malware hingga adware.
