Logo

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Surabaya

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 January 2021 01:00 UTC

Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Surabaya

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya sudah mulai diterapkan sejak Senin 11 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai sanksi denda Rp 150 ribu. Grafis Gilang

PENGENDALIAN COVID-19 dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya sudah mulai diterapkan sejak Senin 11 Januari 2021. Bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan dikenai sanksi denda Rp 150 ribu, hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.

Penerapan PPKM sampai tanggal 25 Januari 2021 itu berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di Kota Pahlawan. Dengan mengaju Perwali, adapun beberapa hal yang menjadi berbeda mengenai PPKM yakni pengaturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. 

Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen. Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali nomor 67 tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai pukul 22.00 WIB. 

"Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB, namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021," kata  Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana