Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 lalu.
Mulai tanggal 11-25 Januari 2021 Kota Surabaya menerpakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan dikenai sanksi denda Rp 150 ribu, hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.
Operasi pakai masker atau operasi patuh masker di tengah pandemi Covid-19, terus digencarkan di Kota Surabaya. Bahkan, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sampai blusukan ke pasar tradisional dan perkampungan untuk sekadar sosialisasi patuh menggunakan masker.