Logo

Saksi Tukang Becak Mengenalkan Sosok Bupati Nganjuk nonaktif Dikenal Dermawan di Persidangan

Kuasa Hukum: Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa yang juga pengusaha
Reporter:

Senin, 15 November 2021 08:20 UTC

Saksi Tukang Becak Mengenalkan Sosok Bupati Nganjuk nonaktif Dikenal Dermawan di Persidangan

SIDANG BUPATI NGANJUK: Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman dengan menghadirkan saksi meringankan, Senin 15 November 2021. Foto: Bruriy

JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara suap jual beli jabatan penjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjadi hal berbeda dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kali ini, Senin 15 November 2021. 

Pasalnya, dari keterangan saksi seorang tukang becak yakni Sukarsi ini mengaku, kalau Novi Rahman Hidayat yang dikenalnya merupakan sosok pejabat orang yang baik. "Beliau orangnya baik. Sering memberikan bantuan pada kami," katanya, Senin 15 November 2021.

Hal itu pun juga dibenarkan oleh Sarmidi, tukang becak lainnya, bahwa sudah setiap tahun selama 8 tahun ini selalu mendapatkan bantuan dari Novi saat menjabat sebagai bupati. "Benar, kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Setiap tahun selama 8 tahun ini," ujarnya.

Ia menyebut, selama ini para tukang becak di Nganjuk selalu mendapatkan bantuan beras dari Bupati Nganjuk, Novi. Bantuan yang diterima adalah beras seberat 5 Kg perbulannya. Bantuan ini, tidak pernah absen setiap tahunnya. "Pasti diberikan oleh beliau," kata pria yang mangkal di depan Pasar Nganjuk ini.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Nonaktif Tidak Pernah Terima Uang Jual Beli Jabatan, Ini Faktanya

Sementara saksi lainnya dari seorang staf penyaluran zakat PT Tunas Jaya Abadi Grup, Yoyok Yuono ini juga memberikan keterangan, kalau dirinya juga turut diberi tugas oleh Novi untuk membagikan zakat dari perusahaannya itu ke warga di tiap kecamatan. "Untuk satu kecamatan di Nganjuk, diberikan bantuan 1 ton beras. Setidaknya, ada 20 kecamatan di Nganjuk," ujarnya.

Saksi Yoyok Yuono ini juga mengungkapkan, lini usaha Novi ini cukup banyak. Mulai dari bidang usaha SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, peternakan sapi dan banyak lagi lainnya. "Usaha beliau dan keluarga banyak sekali," katanya.

Sementara, salah satu kuasa hukum Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, para saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya itu bertujuan untuk menunjukkan pada publik. Bahwa apa yang dilakukan Bupati Novi itu tak sebanding dengan nilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini digaung-gaungkan. 

Apalagi, pada kesaksian sebelumnya, salah seorang saksi dari perusahaan milik sang bupati mengakui, jika untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar saja dari perusahaan, baginya cukup mudah. 

Baca Juga: Kasus Suap Jabatan Nganjuk, Para Saksi Akui Tak Pernah Diminta Uang Oleh Bupati Nonaktif

"Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa yang juga pengusaha. Yang katanya cuma Rp11 juta, atau Rp15 juta, itu nilainya sangat kecil lah," katanya.

"Uang yang katanya disita Rp600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung," imbuhnya.

Ia menambahkan, keterangan para saksi ini untuk memperkuat keterangan saksi Rianaa yang dihadirkan oleh JPU pada sidang sebelumnya.

Bahwa uang yang diminta oleh Bupati Novi Rp1 miliar yang diserahkan oleh saksi Riana, memang digunakan untuk persiapan menjelang puasa, seperti kegiatan bagi-bagi sembako, zakat, memberi bantuan pada orang tidak mampu. "Sebagaimana keterangannya Riana, bahwa Novi minta dana itu untuk kebutuhan puasa dan lebaran," katanya.