Senin, 11 October 2021 08:00 UTC
SAKSI: Suasana persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor perkara OTT jual beli jabatan untuk terdak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, Senin 11 Oktober 2021. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bypass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin 11 Oktober 2021.
Sidang digelar di ruang Candra agendanya mendengarkan keterangan saksi dengan 13 orang. Di persidangan tersebut hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi yang hadir. Pasalnya pertanyaan dan jawaban terkesan memutar terus-menerus.
Namun, di fakta persidangan, saksi Darmadi perihal yang menarik, bahwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat tidak pernah menerima uang ataupun memerintah untuk melakukan pungutan maupun pungutan mengenai promosi jabatan.
Saksi menuturkan, tarikan uang itu atas inisiatif Dupriyono, tidak lain Camat Pace. Dimana nilainya Rp 10 juta hingga Rp Rp 15 juta. “Tarikan uang itu tidak disepakati. Karena paguyuban kepala desa keberatan, nilainya cukup besar,” kata saksi Darmadi di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 11 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasus Suap Jabatan Nganjuk, Para Saksi Akui Tak Pernah Diminta Uang Oleh Bupati Nonaktif
Karena nilainya yang cukup besar, lanjut saksi Darmadi, ada lima desa mengumpulkan secara inisiatif sendiri dengan nilai Rp 2 juta untuk tiap per kepala desa di wilayah Kecamatan Pace. Kelima kepala desa itu adalah Desa Joho, Sanan, Bodor, Kepanjen, dan Banaran.
“Dengan berat hati, lima desa mengumpulkan uang Rp 2 juta. Tapi, yang memberikan tiga kepala desa sehingga terkumpul Rp 6 juta. Dan kekurangannya saya talangi yang nilainya Rp 4 juta, jadi totalnya Rp 10 juta,” ia menerangkan.
Setelah terkumpul semuanya, lanjut Saksi Darmadi, uang Rp 10 juta diberikan ke Jumali yang merupakan Kades Joho. “Uang yang terkumpul itu diterima dan diserahkan oleh Pak Jumali. Setelah itu saya itu tidak tahu.
Tapi, uang itu rencananya akan diberikan ke Pak Dupriyono (Camat Pace), tapi sudah keburu ditangkap penyidik KPK dan Bareskrim. Akhirnya uangnya yang batal diberikan itu jadi barang bukti,” ucapnya.
Baca Juga: Bupati Nganjuk nonaktif Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Kabur
Tidak hanya itu, ada yang menarik lagi saat penasehat hukum mempertanyakan dan klarifikasi dari keterangan saksi Darmadi. Bahwa di keterangan BAP, terdapat muncul nilai Rp 50 juta yang merupakan atas permintaan Dupriyono Camat Pace. Tapi, setelah itu muncul nilai Rp 15 juta.
“Nilai Rp 15 juta itu atas inisiatif saksi atau atas petunjuk dari Dupriyono atau Sugeng Purnomo?,” tanya kuasa hukum bupati Tis'ad Afriyandi terhadap saksi Darmadi.
“Atas petunjuk dan arahan juga kesepakatan perintah dari Sugeng Purnomo,” kata Darmadi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum bupati.
Namun, saat kuasa hukum bupati kembali klarifikasi bahwa munculnya uang senilai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta itu adalah inisiatif saksi? Dimana hal ini berdasarkan keterangan di BAP, bahwa saksi Suwardi menyampaikan Rp 10 juta hingga Rp 15 juta itu adalah saksi (Darmadi) sendiri!.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bupati Nganjuk: Hormati Hukum dan Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pertanyaan kuasa hukum bupati membuat saksi Darmadi kebingungan dan memutar-mutar jawabannya. Sehingga ditegur oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta. Hakim pun mengambil alih dari pertanyaan kuasa hukum.
“Saudara saksi, anda dimintai keterangan sudah diambil sumpah. Harus jawab, jangan seingat ataupun setahu saja. Sekarang jawab dari pertanyaan penasehat hukum. Muncul nilai Rp 15 juta itu atas perintah atau inisiatif saksi sendiri?,” tanya I Ketut Suarta.
“Atas inisiatif saya sendiri nilai Rp 15 juta itu. Bukan inisiatif dari Pak Bupati,” kata saksi Darmadi.
Kuasa hukum bupati Tis'ad Afriyandi mempertanyakan kembali, apa saksi mengetahui uang Rp 10 juta hingga Rp 15 juta itu atas perintah bupati?. “Saya tidak tahu. Untuk keperluan apa dan diberikan ke siapa?,” jawab Darmadi.
