Kasus dugaan suap jual beli jabatan penjabat di lingkungan Pemkab Nganjuk dengan terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Haidayat, terdapat hal menarik saat di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda masih keterang saksi.
Fakta persidangan saksi Darmadi perihal yang menarik, bahwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat tidak pernah menerima uang ataupun memerintah untuk melakukan pungutan maupun pungutan mengenai promosi jabatan.