Senin, 13 December 2021 13:40 UTC
SIDANG BUPATI NGANJUK: Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman dengan menghadirkan 9 saksi, Senin 13 Desember 2021. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Sidoarjo - Kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman terus bergulir di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Bypass Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Agendanya, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka adalah AKP Sarjono, Kompol Is Indarto, dan Ipda Deni Sukmana. AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin. Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka.
Dalam perkara ini, awalnya penyidik AKP Sarjono ditanya oleh JPU apakah ia merupakan penyidik dari terdakwa Izza, ia pun membenarkannya. Ia lalu menerangkan, jika dirinya merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.
"Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza," ujarnya, Senin 13 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Nonaktif Nganjuk Asal Uang Dalam Brankas yang Disita Petugas
Ia lalu menerangkan, jika pada keterangan pada BAP pertama, Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone.
Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi. "(BAP) pertama itu digunakan untuk sendiri, untuk hiburan maupun beli hape. Tapi di BAP dia rubah menjadi uang itu diserahkan pada Bupati," tambahnya.
Ia lalu menjelaskan, saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap Saat Bersama Kajari dan Tokoh Partai, Ada Apa?
Meski diperiksa tidak di ruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan. "Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas," kilahnya.
Kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona kembali mempertanyakan apakah pernah melakukan konfrontir terhadap saksi yang lain seperti Bupati Novi? AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya.
Ia beralasan taidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidok lain yang memeriksa Novi. "Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis'at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya.
Baca Juga: Ajudan Bupati Nganjuk Akui aliran Uang Suap untuk Beli Mobil dan Foya-foya
Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju. "Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei)," tanya Tis'at.
Ti'sat pun memastukan, jika secara keadministrasian, hal itu tidak lah betul. Sebab, Bupati Novi ditangkap pada 9 Mei dan ditahan mulai 10 Mei. "Bupati ditangkap pada pada 9 Mei. Kenapa suratnya tertulis (tanggal) 10," ujarnya ditemui usai sidang.
Ia menambahkan, keganjilan ini tentu menguakkan fakta persidangan lainnya. Ia menyebut, keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali itu menandaskan kecurigaannya jika ada penekanan terhadap saksi waktu itu. Apalagi, Izza tidak diperiksa dalam ruangan yang tidak terdapat kamera CCTV nya.
"Kalau seperti itu gimana pembuktian tidak ada tekanan. Kan susah juga, apalagi keterangan-keterangan Izza yang menyudutkan klien kami tidak pernah dikonfrontir,?," tegasnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan keterangan para penyidik yang dihadirkan sebagai saksi itu semakin menegaskan, jika para terdakwa yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi itu, tidak pernah dikonfrontir keterangannya dengan saksi lainnya.
"Keterangan para saksi waktu itu adalah berdiri sendiri. Tidak pernah dikonfrontir. Sehingga, jika ada keterangan yang mencatut nama bupati, tentu merugikan klien kami," tandasnya.
Diketahui, sejumlah terdakwa yakni para camat dan ajudan bupati yang menjadi saksi untuk Bupati Novi, mencabut dan meralat keterangan yang disampaikannya dalam BAP.
Seperti disampaikan oleh Izza, jika uang suap yang diterimanya dari para camat selama ini, merupakan inisiatif dan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Atas pencabutan ini lah, JPU menghadirkan para penyidik Mabes Polri sebagai saksi verbalism.