Senin, 18 October 2021 12:20 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara dugaan jual beli jabatan penjabat kepala desa di wilayah pemerintahan Kabipaten Nganjuk, 13 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, mereka dipastikan tak pernah tahu soal aliran uang kasus dugaan jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Hal itu terungkap saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidama Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bypass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Senin 19 Oktober 2021. Dimana dari 13 saksi tersebut, satu diantaranya merupakan Marhaen Djumadi Wakil Bupati yang saat ini sebagai Plt Bupati Nganjuk.
Di kesaksian, Wakil Bupati (Wabup) Nganjuk, Marhaen Djumadi menjelaskan, selama ini dirinya tidak tahu banyak mengenai mutasi jabatan yang terjadi di lingkungan Pemkab Nganjuk. Sebab, hak itu merupakan kewenangan penuh dari jabatan Bupati.
"Tugas bupati terkait mutasi jabatan, yang punya kewenangan penuh adalah bupati. Tidak pernah dimintai pendapat dan memang tak ada kewajiban," katanya Senin 18 Oktober 2021.
Saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi, apakah ia pernah dimintai uang sebagai ucapan terimakasih pada Novi dalam kapasitasnya sebagai pejabat? Marhaen menegaskan jika dirinya tidak pernah dimintai apapun oleh Novi.
"Tidak pernah (memberikan uang terima kasih kepada novi)," ujarnya.
Di sisi lain, keterangan dari saksi lainnya yakni Purwoto, Kepala Desa Plandangan juga menarik. Bahwa ia menyatakan pernah di hubungi oleh Dupriono Camat Pace saat itu yang dilanjutkan oleh salah satu Kades, agar menyediakan uang Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk pengisian perangkat di desanya. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan itu. "Saya tidak mau saat itu, menolak," katanya.
Kesaksian yang sama juga diungkapkan oleh Dedi Wahyu, Kasi Trantib Kecamatan Tanjunganom. Ia mengakui saat itu dirinya minta tolong pada sang camat agar pos kosong di Kecamatan tersebut dapat diisinya.
Setelah mendapat jabatan yang diinginkannya, ia pun diminta oleh sang camat agar menyetorkan uang sebesar Rp40 juta. Ia menyebut, jika uang itu nanti akan diambil oleh Izza (ajudan Bupati).
"Saya hanya diberitahu jika uang itu nanti akan diambil Izza," katanya.
Saat ditanya apakah ia dan 12 saksi lainnya mengetahui uang yang diminta itu adalah permintaan langsung dari Bupati Novi? Ke 12 saksi termasuk Wabup Marhen menyatakan tidak tahu. "Tidak tahu," ujar para saksi secara bergantian.
Menanggapi kesaksian 12 saksi itu, Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat menyatakan jika ia tak pernah memerintahkan para kepala desa untuk meminta uang suap jabatan. "Saya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk minta uang," katanya.