Logo

Saksi Tidak Tahu Maksud Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk

Reporter:

Senin, 11 October 2021 11:00 UTC

Saksi Tidak Tahu Maksud Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk

SAKSI: Suasana persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tipikor perkara OTT jual beli jabatan untuk terdak Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, Senin 11 Oktober 2021. Foto: Bruriy/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat, makin menarik. Pasalnya, saat di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Bypass Juanda, Kabupaten Sidoarjo, banyak fakta yang tak terduga dari keterangan saksi.

Sebanyak 13 saksi dari Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk, yang dihadirkan di persidangan justru mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan jual beli jabatan tersebut. 

Seperti kesaksian Yoyo Mulya Mintaryo, Kecamatan Tanjung Anom ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di tempatnya bekerja. Dalam keterangan awal, ia menerangkan bagaimana dirinya dimintai sejumlah uang oleh Camat Tanjung Anom Edi Srijianto. 

Ia bercerita, sebelum menjabat sebagai Kasi, ia merupakan PNS di Dinas Perindustrian di Kabupaten Nganjuk. "Saat itu saya ditawari pak Edi (Camat Tanjung Anom), dimintai fotocopy SK (surat keputusan) golongan, pangkat, sama pendidikan. Lalu saya dilantik pada 1 April 2021," katanya, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Nonaktif Tidak Pernah Terima Uang Jual Beli Jabatan, Ini Faktanya

Usai pelantikan itu lah, Yoyo dimintai uang sebesar Rp 40 juta oleh sang Camat dengan berdalih uangnya itu sebagai tanda syukuran pada sang "bapak". 

"Estimasi saya cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, ternyata minta Rp40 juta. Saya tidak ada uang cash saat itu, beliau minta harus ada uang seadanya dulu sisa di ATM hanya Rp5 juta. Lalu saya disuruh pulang, kemudian 7 april saya di telepon untuk segera mencukupi," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Kecamatan Pace, Suwardi. Ia menyebut, saat kunjungan bupati ke Kecamatan Pace pada Juni 2021, dirinya diusulkan menjadi Sekcam oleh sejumlah kades karena sudah lama menjabat dan berkinerja baik di kecamatan.

Tak lama usai kunjungan tersebut, ia lantas didatangi oleh Kades Bodor, Darmadi. Kedatangan Darmadi itu untuk menyampaikan, adanya ucapan terimakasih senilai Rp 15 juta yang harus disediakannya.

Baca Juga: Kasus Suap Jabatan Nganjuk, Para Saksi Akui Tak Pernah Diminta Uang Oleh Bupati Nonaktif

Lalu untuk siapa uang itu, Suwardi menjawab tidak tahu secara pasti apakah uang itu ditujukan untuk Bupati Novi. "Saya tidak tahu. Katanya untuk "bapak"," katanya.

Selain itu, Kades Bodor Darmadi mengaku melihat ada yang dititipi uang didalam kresek. Ia bahkan pernah dipanggil bertiga dengan kades lainnya oleh Camat Pace, dan melihat uang senilai Rp50 juta itu dimaksudkan untuk sang bapak. 

"Saya dipanggil khusus bertiga dengan Kades Kepanjen dan Banaran, saya hanya melihat ada yang dititipi kresek hitam, ada yang bilang titip Rp50 (juta) untuk bapak, saya lupa tanggalnya," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin, Petrus bala pattyona langsung mencecar ketiga saksi dengan pertanyaan soal apakah yang dimaksud dengan jual beli jabatan yang mereka twrangkan sebelumnya. Ketiga saksi itu pun kompak mengaku tidak tahu dan cenderung memilih diam.

Baca Juga: Bupati Nganjuk nonaktif Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa KPK Dianggap Kabur

Saat ditanya satu persatu, apakah Bupati Novi atau siapapun meminta uang terkait dengan jabatan yang saat ini mereka emban, saksi Yoyo pun menjawab tidak. Ia menyebut, uang Rp40 juta yang diminta sang camat, diakuinya sebagai uang syukuran. "Pak Camat minta (uang) syukuran," katanya. 

Hal senada disampaikan oleh saksi lainnya, yang mengakui tidak pernah dimintai secara langsung oleh Bupati terkait dengan uang jual beli jabatan. "Tidak tahu (maksud jual beli jabatan). Tidak pernah (Bupati Novi meminta uang langsung)," tegasnya. 

Menanggapi hal itu, Bupati Nonaktif Novi Rahman Hidhayat secara daring menyatakan membenarkan, bahwa dirinya tak pernah meminta uang sebagaimana dalam dakwaan. Untuk pembelaan lebih lanjut, ia akan menuangkannya dalam pledoi mendatang. "Saya tak pernah meminta uang yang mulia. Pembelaan selanjutnya saya sampaikan nanti melalui kuasa hukum," tandasnya. 

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Nonaktif Novi, Tis'at Afriyandi mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satu pun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. 

Ia pun memegaskan, bahwa benang merah antara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi dalam kasus ini tidak ada sama sekali. "Tidak ada perintah secara langsung dsri bupati terkait dengan kasus (jual beli jabatan) ini. Jadi tidak ada benang merahnya sama sekali," katanya.