Jumat, 22 October 2021 05:00 UTC
Adi Setya, ahli siber Forensik Bareskrim Mabes Polri saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat 22 Oktober 2021. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Persidangan kasus jual beli jabatan penjabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nganjuk, ada fakta menarik. Pasalnya, persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Bypass, Kabupaten Sidoarjo itu tidak ditemukan bukti percakapan.
Seperti yang dikatakan Adi Setya, ahli siber Forensik Bareskrim Mabes Polri saat memberikan keterangan saksi di hadapan Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dari Kejari Nganjuk.
Adi Setya mengaku tak menemukan keyword percakapan "permintaan maupun aliran uang" dari barang bukti handphone yang disita polisi dari Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin.
Dimana bukti itu, dirinya diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini. "Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Wabup Nganjuk dan 12 Saksi Akui Tak Pernah Tahu Soal Uang Jabatan Penjabat Desa
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap barang bukti ponsel dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi. Seperti ponsel, akun dan iCloud. "Disita HP Vivo dan ditemukan akun dengan nama Izza. Serta ditemukan pula akun icloud dengan nama Novi," ujarnya.
Ditanya oleh kuasa Hukum Novi, Tis'at, apakah ia dapat memastikan jika pemilik akun tersebut adalah Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dan Ajudannya M Izza Muhtadin, Adi mengaku jika dirinya tidak bisa memastikannya.
Sebab, ia hanya melakukan pemeriksaan forensik atas permintaan penyidik. "Saya tidak bisa menjelaskan siapa kepemilikan barang bukti. Saya hanya terkait data, itu kewenangan penyidik," katanya.
Kuasa hukum Novi, Tis'at lalu kembali mempertanyakan keterangannya di BAP (berita acara pemeriksaan), soal tidak ditemukan "keyword" yang diminta penyidik. Seperti permintaan uang dari Bupati Novi ke orang lain atau sebaliknya.
Baca Juga: Saksi Tidak Tahu Maksud Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nonaktif Nganjuk
Maupun permintaan atau aliran uang oleh Ajudan Izza ke orang lain ataupun sebaliknya? Adi pun membenarkannya. "Benar, tidak ditemukan (keyword)," katanya.
Kuasa hukum Novi lainnya, Ade Dharma mengatakan, apa yang diterangkan ahli itu adalah upayanya untuk menganalisa dan memvalidasi bukti yang diberikan penyidik.
Keterangan ahli JPU ini pun dianggap menguntungkankan pihaknya, lantaran ia tidak menemukan keyword yang diminta penyidik, terkait dengan permintaan uang yang dilakukan Bupati Novi.
"Yang paling penting (keterangan Ahli) menyatakan tidak menemukan keyword (permintaan uang) terkait dengan Bupati Novi. Tidak ada hal-hal yang terkait Novi, terutama soal permintaan uang," ujarnya.