Senin, 08 June 2026 12:00 UTC

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara saat diwawancarai, Senin, 8 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengintensifkan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.
Hingga kini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dari internal PD Pasar Surya.
Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap konstruksi perkara dan mencari para pihak yang harus bertanggung jawab dalam pengelolaan aset tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan bahwa pemanggilan para saksi dilakukan secara bertahap. “Masih proses. Masih dipanggil satu-satu,” kata Iswara saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dari internal PD Pasar Surya karena dinilai mengetahui proses pengelolaan maupun administrasi terkait penyewaan stan dan lahan kosong yang menjadi objek penyidikan. “Masih saksi dari pihak PD Pasar. Totalnya sudah 15,” ujarnya.
Selain mengandalkan keterangan para saksi, penyidik juga tengah memperkuat alat bukti. Pemeriksaan forensik digital dilakukan terhadap sejumlah perangkat elektronik yang telah disita saat penggeledahan.
Iswara menjelaskan proses pemeriksaan digital forensik ini masih berlangsung dan harus melalui tahapan analisis yang cukup panjang. “Digital forensik masih proses,” katanya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan yang dapat mendukung penyidikan perkara. “Mencari alat bukti tambahan proses penyidikannya,” ujarnya.
Iswara melanjutkan, proses pemeriksaan forensik digital membutuhkan waktu beberapa saat karena dilakukan secara menyeluruh. Dalam hal ini juga melibatkan banyak perkara dari berbagai daerah di Indonesia. “Berproses, karena seluruh Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan, baik berupa dokumen konvensional maupun bukti elektronik.
“Intinya, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik mengumpulkan alat bukti baik konvensional maupun digital. Proses sedang berjalan,” tutur Iswara.
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan sewa stan dan lahan kosong PD Pasar Surya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan para pihak yang terkait.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 2 Surabaya pada 30 Maret 2026.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan sewa stan maupun lahan kosong milik perusahaan daerah tersebut.
Seluruh barang bukti yang disita kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Penyidik berupaya menelusuri berbagai data administrasi, dokumen transaksi, hingga jejak komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan aset PD Pasar Surya.
Hasil analisis digital forensik diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai mekanisme pengelolaan sewa stan dan lahan kosong.
Hal ini termasuk kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaan daerah maupun keuangan negara.
Melalui kombinasi pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, serta analisis bukti elektronik, Kejari Tanjung Perak berupaya memperkuat konstruksi hukum perkara sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, penyidik belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dan masih fokus pada pengumpulan serta pendalaman alat bukti guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
