Logo

Rumah Jan Hwa Diana Digeledah, Polisi Temukan 108 Ijazah

Tersangka Penahanan Ijazah Karyawan CV Sentoso Seal
Reporter:,Editor:

Kamis, 22 May 2025 13:00 UTC

Rumah Jan Hwa Diana Digeledah, Polisi Temukan 108 Ijazah

Pemilik CV Sentoso Seal tersangka penahanan atau penggelapan ijazah karyawan, Jan Hwa Diana, dikawal polisi. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kembali ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang tengah ditangani Polda Jatim.

CV Sentosa Seal merupakan salah satu produsen dan distributor suku cadang alat atau kendaraan berat. Pabriknya berada di Jalan Margomulyo, Kompleks Pergudangan Surimulya Blok H-14. 

Diana jadi tersangka karena menahan ijazah karyawan yang bekerja di pabriknya. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara laporan mantan pegawai Diana.

"Betul, kami menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka JD (Jan Hwa Diana)," ucap Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Kamis malam, 22 Mei 2025.

BACA: Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Penggelapan Pajak Pabrik Baja di Mojokerto

Suryono mengatakan sebelumnya polisi melakukan penggeledahan dengan membawa tersangka Diana ke rumahnya di Jalan Prada. 

"Dari sana, kami menemukan ijazah dari semua mantan karyawan CV Sentoso Seal," ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 108 ijazah dari mantan karyawan Diana. "Kami temukan di dalam rumah pelaku," katanya.

Meskipun telah ditetapkan tersangka, Diana tetap ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. 

"Cuman, saat dibutuhkan pemeriksaan di Polda Jatim akan kami bantarkan untuk pemeriksaan," kata Suryono.

Suryono mengatakan pihaknya masih akan memeriksa beberapa saksi lagi terkait kasus penggelapan ijazah yang dilakukan pelaku. 

"Kami memeriksa beberapa saksi lagi untuk pengembangan," ujarnya.

Saat disinggung tersangka lainnya, Suryono mengaku belum ada. "Masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi dulu untuk perkembangan selanjutnya," katanya.

BACA: Dilaporkan Bayar Upah Di Bawah UMK, Tiga Perusahaan Diperiksa Disnakertrans

Polisi menjerat Diana dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman 4 tahun penjara minimal," kata Suryono. 

Kasus penahanan ijazah karyawan oleh Diana ini sempat ramai diperbincangkan. Sejumlah pejabat sampai turun ke lokasi pabrik karena Diana dan suaminya enggan diklarifikasi dan diperiksa.

Mereka antara lain Wakil Wali Kota Surabaya Armudji, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer.

Pemkot Surabaya akhirnya menyegel pabrik CV Sentosa Seal dan polisi menahan Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, karena menahan ijazah para karyawan yang bekerja di pabrik setempat.