Pemerintah wajib tertibkan badan usaha dan institusi pemberi kerja lainnya yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk menahan ijazah, upah tak sesuai UMK, dan tak ada perjanjian kerja.
Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, tersangka penggelapan atau penahanan ijazah pekerja atau karyawan, Jan Hwa Diana, menyampaikan alasan atau dalihnya menahan ijazah para karyawan yang pernah bekerja di perusahaannya, CV Sentosa Seal.
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, kembali ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang tengah ditangani Polda Jatim.