Senin, 26 May 2025 10:30 UTC
Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, tersangka penggelapan ijazah pekerja dikawal petugas Polda Jatim. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Melalui kuasa hukumnya, Elok Kadja, tersangka penggelapan atau penahanan ijazah pekerja atau karyawan, Jan Hwa Diana, menyampaikan alasan atau dalihnya menahan ijazah para karyawan yang pernah bekerja di perusahaannya, CV Sentosa Seal.
Elok mengatakan kliennya beralasan sengaja menahan ijazah karyawan sebagai jaminan jika mereka ada yang berutang atau jika mereka ada yang melakukan pencurian di perusahaan yang bergerak di bidang distributor suku cadang kendaraan alat berat tersebut.
Diana ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim atas laporan 44 orang mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ijazahnua ditahan oleh pelaku.
"Banyaknya pekerja yang keluar masuk, bahkan beberapa ada yang bekerja hanya hitungan hari saja, ijazah tersebut dijadikan jaminan untuk mencegah agar para pekerja tersebut tidak mencuri barang-barang yang berada di gudang atau di toko, beberapa ijazah juga ditahan karena pekerja ada yang kasbon (berutang) pada perusahaan," kataya, Senin, 26 Mei 2025.
BACA: Rumah Jan Hwa Diana Digeledah, Polisi Temukan 108 Ijazah
Meski begitu, Elok mengaku kliennya menyesali perbuatannya karena menahan ijazah mantan pegawainya.
"Saat ini Jan Hwa Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali semua sikap dan perbuatannya," ujarnya.
Alasan Diana tersebut memang tidak tepat karena perbuatan menahan ijazah seseorang bisa dianggap melanggar hak asasi dan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk terkait hak dan kewajiban pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja.
Sebab, perbuatan tersebut melanggar hak seseorang untuk menggunakan ijazah dalam mencari pekerjaan lain yang lebih layak dengan upah yang lebih baik.
Saat ini, Elok masih mendata dokumen para pegawai CV Sentoso Seal yang ditahan termasuk ijazah. Pendataan ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan akan diserahkan ke para mantan pegawai CV Sentoso Seal.
BACA: Dilaporkan Bayar Upah Di Bawah UMK, Tiga Perusahaan Diperiksa Disnakertrans
"Saya masih melakukan pendataan atas dokumen kependudukan seperti KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir milik pekerja Jan Hwa Diana untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Terkait waktu penyerahannya saat ini masih dikoordinasikan dengan instansi terkait," ucapnya.
"Apabila ada keluhan atau hal-hal yang menjadi kewajiban Bu Diana yang belum diselesaikan dengan mantan pekerja, saya selaku kuasa hukum Jan Hwa Diana akan berusaha membantu mengkomunikasikan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.
Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.
Saat penggeledahan di rumah Diana, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal.
