Logo

Dilaporkan Bayar Upah Di Bawah UMK, Tiga Perusahaan Diperiksa Disnakertrans

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 October 2019 16:00 UTC

Dilaporkan Bayar Upah Di Bawah UMK, Tiga Perusahaan Diperiksa Disnakertrans

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur berencana memanggil tiga perusahaan yang dilaporkan membayar pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pada Senin 21 Oktober 2019.

Bagian Pengawas Disnakertrans Jatim, Hasan Mangale mengatakan terkait aksi dan laporan yang disampaikan Rabu, 23 Oktober 2019, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga perusahaan yang diduga membayar upah lebih rendah dari UMK tersebut.

"Akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas yang menangani, tempatnya berada di Korwil 1 Balai Latihan Kerja Surabaya," kata Hasan, dihubungi Jatimnet.com, Kamis 24 Oktober 2019.

BACA JUGA: SPBI Unjuk Rasa Desak Disnaker Jatim Menindak Perusahaan Curang

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan akan membahas masalah yang diadukan secara mendetail, pekan depan. "Senin pagi jam 09.00 wib, kami lakukan pemeriksaan tersebut," tegas Hasan.

Terkait pemeriksaan tersebut, perwakilan Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Moh. Chamim Affan menyatakan telah menerima undangan pertemuan tersebut. 

"Sudah dijadwalkan Senin besok, sepertinya kami akan datang," ujar Affan mengkonfirmasi.

BACA JUGA: Tagih Janji Khofifah Soal Jaminan Pesangon, Ribuan Buruh Bakal Sambangi DPRD

Sebelumnya, seratusan gabungan massa Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) mendesak Disnakertrans untuk menindak tiga perusahaan yang diduga membayar upah lebih rendah dari UMK, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. 

Tiga perusahaan itu antara lain CV Ada Djadi, PT Rolas Nusantara Mandiri, dan Surya Beringin

"Pegawai yang protes ada yang dirumahkan juga," ungkap perwakilan SPBI, Moh. Chamim Affan dilansir dari Jatimnet.com, Rabu 23 Oktober 2019.

BACA JUGA: Lulusan SMK Rentan Jadi Korban Sistem Pemagangan dari Perusahaan

Ketentuan mengenai upah diatur dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.