Logo

SPBI Unjuk Rasa Desak Disnaker Jatim Menindak Perusahaan Curang

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 October 2019 10:17 UTC

SPBI Unjuk Rasa Desak Disnaker Jatim Menindak Perusahaan Curang

BURUH. Aksi Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Jawa Timur, Rabu 22 Oktober 2019. Foto: Bayu Diktiarsa

JATIMNET.COM, Surabaya – Seratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa, mendesak pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, menindak tegas perusahaan yang dilaporkan tidak membayar upah pekerjanya sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, Rabu 23 Oktober 2019.

Sedikitnya terdapat tiga perusahaan yang telah diadukan ke Disnakertrans Jatim, yakni CV Ada Djadi, PT Rolas Nusantara Mandiri, dan Surya Beringin. Ketiga perusahaan tersebut diduga membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan buruh tidak diikut sertakan BPJS.

Koordinator lapangan aksi, Moh. Chamim Affan mengatakan, aksi mendesak pegawai pengawas ketenagakerjaan segera menindaklanjuti proses pengaduan pelanggaran hak normatif pekerja yang ditangani pihak pengawasan.

BACA JUGA: Pasca Aksi, Perwakilan Buruh Jatim Kawal Tuntutan ke Dua Kementerian di Jakarta

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat fungsi penyusunan pedoman dan teknis penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan tenaga kerja, melaksanakan pembinaan dan pengawasan norma kerja, penyelenggaraan fasilitas dan lembaga kesejahteraan pekerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

“Dalam praktiknya, selama ini ada banyak pelanggaran yang terjadi di perusahaan, namun pegawai pengawas belum optimal menjalankan peran dan fungsinya hingga mengakibatkan buruh menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha dengan tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Affan kepada Jatimnet.com, Rabu 23 Oktober 2019.

Ia menyebutkan, tiga perusahaan telah diadukan ke Disnakertrans Provinsi Jatim. Buruh di tiga perusahaan itu malah mendapatkan tekanan dari perusahaan.

BACA JUGA: Digeruduk Buruh, DPRD dan Disnaker Jawa Timur Sepakati Tuntutan

“Bahkan ada sekitar 86 buruh yang dirumahkan karena melaporkan dugaan pelanggaran itu, antara lain Surya Beringin 60 buruh, Ada Djadi dan Rolas Cafe masing-masing 13 buruh,” tambahnya.

Mengenai ketidaksesuaian upah, catatan SPBI Jawa Timur mendapati jika hingga saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang dipidana karena melanggar ketentuan upah. 

BACA JUGA: Tagih Janji Khofifah Soal Jaminan Pesangon, Ribuan Buruh Bakal Sambangi DPRD

“Dari hal tersebut SPBI mendesak agar pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Timur dan Kadisnaker Jawa Timur untuk optimalisasi prosedur penanganan kasus di pengawasan, serta menindak tegas perusahaan yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan,” desaknya.

Sebelumnya ketentuan mengenai upah diatur dalam UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.