Rabu, 22 April 2026 01:00 UTC

Ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM, Madiun – Sebuah perusahaan plastik di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun diduga menahan ijazah milik sejumlah mantan pekerjanya.
Penahanan legalitas yang didapat dari bangku sekolah itu diprediksi sebagai jaminan dari pekerja kepada perusahaan. Apabila, pekerja mengundurkan diri atau resign, maka diminta menebus ijazahnya dengan sejumlah uang dengan nominal antara Rp1-3 juta.
“Diminta membayar dengan jumlah Rp2,5 juta. Saya tidak punya uang, jadi sampai sekarang diambil,” ujar Alviyan Rizki Rahmadoni, seorang mantan pekerja pabrik dengan legalitas CV Jaya Abadi tersebut, Selasa, 21 April 2026.
Ina Vernanda, mantan pekerja perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Basuki Rahmat, Desa/Kecamatan Wonoasri mengungkapkan hal senada.
BACA: Tak Hanya Tahan Ijazah, Tindak Pemberi Kerja Pelanggar Aturan Ketenagakerjaan
Menurutnya, setiap kali hendak mengajukan resign dan mengambil ijazah, pihak perusahaan selalu menolak. Jika tetap memaksa keluar kerja, maka harus memberikan uang tebusan kepada pihak perusahaan.
“Karena pengajuan resign ditolak, maka saya keluar sendiri. Ijazah saya tidak bisa diambil,” ungkap Ina yang bekerja selama tujuh bulan di CV Jaya Abadi itu.
Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten ini mengungkapkan, penyerahan ijazah kepada perusahaan berlangsung saat awal masuk kerja dulu.
Saat itu, ia diminta menekan pernyataan penyerahan ijazah sebagai jaminan. Karena merasa tidak betah, ia memilih mengundurkan diri dan meminta kembali ijazahnya. Namun, tak membuahkan hasil.
BACA: Diterpa Isu Penahanan Ijazah, Tim Legal Dealer Motor Jombang Akan Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arifin menyatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.
Menurutnya, pada tahun 2025, pihaknya menerima sekitar 80 aduan. Sebanyak 25 di antaranya berhasil diselesaikan lewat mediasi.
Arifin menegaskan, dugaan penahanan ijazah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja.
“Penahanan ijazah itu tidak dibenarkan. Kalau sejak awal dijadikan jaminan, tetap harus dikembalikan dalam waktu tertentu,” tegasnya.
