Selasa, 10 June 2025 05:00 UTC
Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, tersangka penggelapan ijazah. Grafis: Hamdan Muafi
JATIMNET.COM – Penahanan ijazah dan sejumlah dokumen kependudukan pekerja oleh CV Sentoso Seal di Surabaya hanyalah secuil pelanggaran hukum yang dilakukan sebuah badan usaha.
Polda Jatim telah menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, jan Hwa Diana, bersama suami dan staf administrasi sebagai tersangka kasus penggelapan (ijazah).
Tak hanya badan usaha, berdasarkan informasi yang diterima Jatimnet, sejumlah lembaga pendidikan atau sekolah di Jawa Timur juga ada yang menahan ijazah guru yang dinyatakan sudah diterima.
Kebijakan penahahan ijazah oleh badan usaha dan sekolah itu melanggar hukum di Indonesia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapat pekerjaan dan upah yang layak.
Jika ijazah sebagai salah satu syarat melamar kerja ditahan, maka pekerja tidak akan bisa melamar di tempat lain yang menjanjikan pekerjaan dan upah yang lebih layak.
BACA: Dalih Diana Tahan Ijazah Pekerja CV Sentosa Seal
Pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengeluarkan sejumlah aturan terkait ijazah pekerja.
Pemerintah melarang pemberi kerja menahan ijazah penerima kerja dan dilarang menjadikan ijazah sebagai jaminan, kecuali ijazah itu diperoleh dari pendidikan yang dibiayai pemberi kerja. Itu pun harus ada perjanjian terrtulis antara pemberi kerja dan penerima kerja.
Grafis kasus penahahan ijazah karyawan CV Sentoso Seal, Surabaya. Grafis: Hamdan Muafi
Grafis kasus penahahan ijazah karyawan CV Sentoso Seal, Surabaya. Grafis: Hamdan Muafi
Grafis kasus penahahan ijazah karyawan CV Sentoso Seal, Surabaya. Grafis: Hamdan Muafi
BACA: UMK 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tahun 2025
Beberapa hal yang harus dipenuhi badan usaha dan lembaga pendidikan termasuk sekolah adalah adanya perjanjian kerja. 
Dalam UU Cipta Kerja diatur dua jenis perjanjian kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).  
Selain itu, upah bagi pekerja ditentukan minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Kementerian Tenaga Kerja wajib menertibkan dan menindak badan usaha maupun lembaga pemberi kerja lainnya jika tidak memenuhi hak pekerja sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.
