Kamis, 27 July 2023 09:40 UTC
Dealer motor PT Aries Putra Mandiri Jombang
JATIMNET.COM, Jombang - Dealer motor PT Aries Putra Mandiri Jombang, terancam merugi. Lantaran, diterpa isu penahanan 13 ijazah eks karyawannya. Ke-13 eks karyawan dealer motor yang berada di Jalan Raya Peterongan, Kabupaten Jombang hingga saat ini memiliki tanggungan hingga puluhan juta, yang sampai saat ini belum diselesaikan.
Kepala Cabang PT Aries Putra Mandiri Jombang, Eric mengatakan dari 13 eks karyawan yang mengundurkan diri tidak sesuai prosedur resign, satu diantaranya yang sampai saat ini masih belum menuntaskan kewajiban kerjanya adalah Fitri Anisa.
Eric membeberkan, beberapa kewajiban yang harus diselesaikan Fitri diantaranya klaim kartu perawatan berkala (KPB) pelanggan dan barang milik perusahaan senilai Rp 11.406.200. Ia menyebut, kewajiban tersebut hingga kini belum diselesaikan ke PT Aries Putra Mandiri. Artinya perusahaan terancam rugi yang nilainya ditafsir mencapai belasan juta.
"Atas nama Fitri ada tanggungan berupa uang Rp 11.406.200 berupa barang Ho dan Tidak ajukan klaim KPB. Atas nama Halim pun demikian, tidak jauh berbeda, " ungkapnya.
Dijelaskan Eric lebih lanjut, menyelesaikan kewajiban kerja saat mengajukan resign adalah prosedur perusahaan yang wajib ditaati semua karyawan. Termasuk ijazah yang dititipkan Fitri ke perusahaan yang hingga kini belum dia ambil.
“Sebelum mereka resign atau mengundurkan diri, harusnya sudah tidak lagi mempunyai tanggungan," tutur Eric.
Masih Eric, semua aturan itu sudah dijelaskan saat awal karyawan melamar kerja. Terkait ijazah, pihaknya pun menegaskan bahwa itu hanya sebagai bentuk etikat keseriusan bekerja di PT. APM Jomobang. Soalnya, beberapa inventaris perusahaan juga dititipkan pada karyawan tersebut.
“Jadi kembali saya jelaskan, sebenarnya tidak hanya Ijazah Karyawan saja yang dititikan di perusahaan. Tapi juga sebaliknya, inventaris perusahaan pun juga dibawa karyawan, “ kata Eric pada wartawan belum lama ini
Dari 13 eks Karyawan, dikatakan Eric, hanya 3 eks Karyawan yang ijazahnya masih disimpan perusahaan. Ia pun menjamin akan memberikan ijazah ketiga eks karyawan itu dengan syarat mau datang ke kantor PT. APM Jombang.
“Kami persilahkan mereka (3 eks karyawan) untuk mengambil ijazahnya, kami tunggu. Syaratnya datang ke kantor dan bersedia memberikan hasil laporan kerjanya,“ jelasnya
Sejatinya, pihak perusahan sudah berupaya untuk mendatangkan mereka, baik melalui surat maupun telepon selulernya masing-masing. Namun, hingga sekarang usaha itu belum menuai hasil.
“Sebenarnya, Kami sudah berulang kali mencoba untuk menghubungi yang bersangkutan. Namun hasilnya sampai hari ini tetap nihil,“ ujarnya
Sementara, Kepala Bagian Legal, PT APM Jombang, Hery Lilik Soedarmanto menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan kerugian yang dialami perushaan, baik immateriil maupun materiil.
“Saat ini kami dari team legal sedang mengkaji persoalan ini. Apabila ada tindakan siapaun yang dapat merugiakan perusahaan, maka akan kami tindak lanjuti atau melanjutkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (27/7/23)
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Jombang Rika Paur Fibriamayusi, terkait permasalahan PT Aries Putra Mandiri Jombang dengan mantan karyawan, tidak masuk ke meja Disnaker Jombang.
Sebab, kata Rika, permasalahan hubungan industrial, sesuai regulasi Undang-undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, langkah awal Bipartit terlebih dahulu.
"Kayaknya masih diselesaikan Bipartit dulu dalam hal ini pekerja dan manajemen dulu. Atau ada dua kemungkinan, sudah selesai atau masih proses," kata Rika.
Jika Bipartit deadlock, lanjut Rika, maka Disnaker Jombang melalukan langkah mediasi. "Sedangkan dalam penyelesaian perselisihan, yang bisa melakukan pendampingan adalah serikat pekerja atau pengacara pekerja, atau malah pekerja sendiri. Kalau LSM tidak bisa," beber Rika.
Sedangkan terkait ijazah yang dititipkan pada manajemen sebagai syarat kerja, sejauh ini tidak ada aturan melarang maupun memperbolehkan.
"Selama ada dalam perjanjian tertulis itu boleh. Karena memang ada pekerjaan yang memang memerlukan tanggungjawab lebih. Misalnya membawa deposit uang, barang dan lain sebagainya," pungkas Rika.
Reporter : SAREP