Kamis, 23 April 2026 11:30 UTC

Ilustrasi penahanan ijazah karyawan. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM, Madiun – Dugaan penyitaan ijazah oleh perusahaan plastik di Kabupaten Madiun terhadap mantan pekerja menuai sorotan dari kalangan aktivis buruh.
Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menilai praktik yang dijalankan CV Sukses Jaya Abadi berpotensi dijerat hukum pidana.
Ketua SBMR Aris Budiono menegaskan, penyitaan ijazah tidak dapat dibenarkan meski dengan dalih sebagai jaminan komitmen kontrak kerja.
“Perusahaan tidak berwenang menahan, apalagi menjadikannya sebagai jaminan. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang mutlak hak pekerja,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.
BACA: Perusahaan Plastik di Madiun Diduga Menyita Ijazah Mantan Pekerja
Aris lantas mengungkap beberapa regulasi yang melarang penahanan ijazah oleh perusahaan. Pertama, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 yang menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.
Jika larangan itu dilanggar, ia melanjutkan, pihak pengusaha dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 79.
Regulasi lain, menurutnya, adalah KUHP baru. Dijelaskannya, apabila perusahaan menahan dokumen milik orang lain, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
BACA: Dituding Sita Ijazah Eks Pekerja, Begini Penjelasan Perusahaan Plastik di Madiun
Larangan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan bahwa pihak perusahaan yang menyita ijazah mantan pekerjanya terancam sanksi administrasif dan pembekuan izin operasional.
Sanksi itu bakal dijatuhkan jika dugaan penyitaan ijazah dan permintaan uang tebusan kepada mantan pekerja terbukti. “Keputusan akhir ada di pengawas provinsi sesuai kewenangan mereka,” katanya.
