Rabu, 22 April 2026 05:30 UTC

Perusahaan plastik milik CV CV Sukses Jaya Abadi di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Foto: Nd_Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Pihak manajemen perusahaan plastik dengan legalitas CV Sukses Jaya Abadi di Kabupaten Madiun angkat bicara ihwal tudingan penyitaan ijazah milik mantan pekerja.
Untuk mengambilnya kembali, mantan pekerja disebut-sebut harus menebusnya dengan sejumlah uang.
Human Resources Development (HRD) perusahaan tersebut Arry menegaskan bahwa tudingan penebusan ijazah dengan nominal Rp1-3 juta itu tidak benar. “Informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar dan banyak miskomunikasi,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
BACA: Perusahaan Plastik di Madiun Diduga Menyita Ijazah Mantan Pekerja
Arry lantas menjelaskan asal muasal diserahkannya ijazah para mantan pekerja kepada pihak perusahaan. Menurutnya, kebijakan itu sebagai bagian dari komitmen dalam kontrak kerja yang diteken para pekerja sebelum memulai tugasnya di perusahaan tersebut.
“Tidak ada penahan ijazah. Saat karyawan keluar secara baik-baik dan mengikuti prosedur, maka pasti dikembalikan,” ia menjelaskan.
Dalam sistem kerja, CV Sukses Jaya Abadi menerapkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama setahun. Ketika para berkeinginan resign, maka wajib mengajukan pemberitahuan sebulan sebelumnya.
BACA: Tak Hanya Tahan Ijazah, Tindak Pemberi Kerja Pelanggar Aturan Ketenagakerjaan
Kebijakan itu, lanjut Arry, memberi kesempatan bagi perusahaan untuk mencari pengganti pekerja yang hendak keluar. Tujuannya, agar operasional perusahaan tidak terganggu.
Terkait adanya klaim dari sejumlah eks karyawan lain yang ijazahnya belum dikembalikan, pihak perusahaan mengaku masih melakukan proses penelusuran.
“Sebagian sudah kami hubungi, ada yang masih di luar pulau. Intinya kami tetap akan mengembalikan semuanya,” ujar Arry.
