Rabu, 29 April 2026 05:30 UTC

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD Kabupaten dengan perwakilan perusahaan dan Disnaker terkait dugaan penahanan ijazah eks pekerja pabrik plastik, Rabu, 29 April 2026. Foto: Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Polemik dugaan penyitaan ijazah milik eks pekerja pabrik plastik di bawah bendera CV Sukses Jaya Abadi akhirnya masuk pembahasan di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Rabu, 29 April 2026.
Komisi D yang membidangi ketenagakerjaan duduk bareng dengan pihak terkait. Mulai dari perwakilan perusahaan plastik, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, dan pengawas ketenagakerjaan dari Dinsnaker Provinsi Jawa Timur.
Forum yang berlangsung tertutup itu menindaklanjuti santernya informasi tentang dugaan penyitaan ijazah milik eks karyawan oleh perusahaan yang berlokasi di Desa/Kecamtan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP), Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono mengatakan bahwa pertemuan itu untuk mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah eks karyawan.
BACA: Polemik Penyitaan Ijazah Karyawan di Madiun, DPRD Turun Tangan
Hasilnya, pihak perusahaan mengakui telah melakukan penyitaan ijazah milik eks karyawan dan telah dikembalikan.
“Informasi yang kami terima, sebenarnya sudah tidak ada ijazah yang ditahan. Tapi, kami tetap melakukan RDP agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di perusahaan ini atau perusahaan lain,” ungkap Djoko.
Politikus PKB itu menegaskan, praktik penyitaan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja dilarang oleh aturan. “Senang nggak senang, regulasi memang tidak boleh dan itu pelanggaran,” ia menegaskan.
Terkait dengan penindakan, Djoko menyatakan merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Yang jelas, pihak DPRD kabupaten akan terus melakukan klarifikasi dan berencana mendatangi perusahaan plastik untuk mencari tahu lebih lanjut tentang permasalahan tersebut.
BACA: Dugaan Penyitaan Ijazah Mantan Pekerja, Perusahaan Berpotensi Dijerat Pidana
Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena belum ada laporan resmi yang masuk ke penyidik.
Namun, ia menilai pengembalian ijazah justru menguatkan indikasi bahwa sebelumnya dokumen tersebut sempat disita.
“Kalau ada pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Tapi untuk detailnya masih kami dalami,” katanya.
Adi juga mengungkap adanya kemungkinan praktik penyerahan ijazah secara sukarela oleh pekerja. Namun, tetap harus dilihat dalam konteks hubungan kerja dan kontrak yang berlaku.
Hingga kini, DPRD dan Disnaker masih akan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memastikan ada tidaknya praktik serupa di perusahaan lain di Kabupaten Madiun.
Sementara itu, pihak perwakilah perusahaan produsen plastik memilih diam saat dikonfirmasi wartawan. Mereka meninggalkan ruang dilaksanakannya RDP di gedung DPRD Kabupaten Madiun tanpa menjawab pertanyaan awak media.
