Minggu, 26 April 2026 02:00 UTC

Ilustrasi penyitaan ijazah oleh perusahaan. Foto: ChatGPT
JATIMNET.COM, Madiun – Dugaan penyitaan ijazah milik mantan pekerja oleh perusahaan plastik di bawah bendera perusahaan CV Sukses Jaya Abadi di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun mengundang reaksi dari kalangan wakil rakyat.
Komisi D DPRD Kabupaten yang membidangi ketenagakerjaan berencana mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan, beberapa pihak terkait akan dihadirkan. Mulai dari perwakilan perusahaan pengolahan plastik, Dinas Tenaga Kerja, serta mantan pekerja yang bersangkutan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Lely Hardyarini mengatakan rencana pertemuan itu untuk mengetahui kondisi yang terjadi sebenarnya. Maka, para pihak terkait akan dihadirkan.
BACA: Dugaan Penyitaan Ijazah Mantan Pekerja, Perusahaan Berpotensi Dijerat Pidana
Hal ini termasuk regulasi dan teknis di lapangan yang sering kali berpedoman pada kebijakan perusahaan. Kemudian, juga disepakati oleh pihak pekerja sebelum menandatangani kontrak kerja.
Meski demikian, secara pribadi, Lely menilai praktik penyitaan ijazah yang masuk dalam kebijakan perusahaan kurang pas. Alasannya, ijazah merupakan salah satu dokumen pribadi yang kewenangannya berada di tangan pemiliknya.
“Menurut saya (penyitaan ijazah) tidak relevan. Kalau sekadar ditunjukkan saat pendaftaran masih boleh. Tapi, kalau sudah bekerja, seharusnya dikembalikan,” ungkapnya, Jumat, 24 April 2026.
Lewat pertemuan yang direncanakan itu, Lely berharap agar permasalahan yang belakangan ini menarik perhatian sebagian kelompok masyarakat bisa segera diselesaikan.
Hak para mantan pekerja bisa segera terpenuhi dan pihak perusahaan dapat melangsungkan aktivitasnya dengan lancar.
