Rabu, 10 June 2026 07:30 UTC

Audiensi antara Wali Kota Probolinggo dr Aminuddin dengan Kepala BPJPH Jawa Timur M. Fauzi, Rabu, 10 Juni 2026 Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Peluang bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Probolinggo untuk mengantongi sertifikat halal secara gratis semakin terbuka.
Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo bersama Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Jawa Timur (BPJPH Jatim) tengah mempercepat sertifikasi bagi 10.733 UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
Berdasarkan catatan BPJPH Jatim, hingga kini masih tersedia kuota 62 ribu sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha di Jawa Timur hingga 30 Juni 2026.
Untuk mengejar target dari sisa kuota itu, BPJPH Jatim menggandeng pemerintah daerah, lembaga keuangan, hingga sektor swasta dalam memperluas fasilitasi sertifikasi halal.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar menjadikan Jatim sebagai pusat industri dan ekosistem halal nasional.
“Kami datang untuk mempercepat pemanfaatan peluang yang ada. Fasilitasi tidak hanya melalui APBD, tetapi juga bisa didukung perbankan, CSR perusahaan maupun pelaku usaha besar yang membantu usaha lebih kecil,” kata Kepala BPJPH Jatim M. Fauzi.
Ia mengungkapkannya dalam audiensi dengan Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin di Kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu, 10 Juni 2026.
Data BPJPH menunjukkan, dari total 21.938 UMKM yang ada di Kota Probolinggo, sebanyak 11.205 usaha telah mengantongi sertifikat halal. Sementara, 10.733 lainnya masih belum tersertifikasi.
Menurut Fauzi, capaian tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup pesat. Bahkan, Kota Probolinggo dinilai menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan sertifikasi halal yang baik dalam beberapa tahun terakhir.
“Pergerakan Kota Probolinggo luar biasa. Dalam lima tahun terakhir perkembangannya cukup tinggi untuk ukuran kota. Karena itu kami ingin capaian ini terus ditingkatkan,” katanya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman, tetapi juga mencakup keseluruhan proses usaha, mulai dari bahan baku, pengolahan, pengemasan hingga penyajian produk.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu syarat pengajuan.
BPJPH mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo.
Seluruh proses pendampingan akan difasilitasi hingga sertifikat diterbitkan. “Program ini gratis,” ujarnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, ia meminta pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu akan ada pendampingan sampai sertifikat halal terbit. “Yang penting sebelum 30 Juni persyaratan sudah masuk dan lengkap,” tegas Fauzi.
