Logo

Nasib Pekerja PT SGS Jombang di Ujung Tanduk, DPRD Jatim Dorong Perundingan

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 June 2026 12:30 UTC

Nasib Pekerja PT SGS Jombang di Ujung Tanduk, DPRD Jatim Dorong Perundingan

Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar Sumardi.Foto: Dok.Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Jombang – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000-an karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menuai reaksi dari kalangan wakil rakyat.

Anggota DPRD Jawa Timur Sumardi agar rencana PHK itu tidak serta merta diterapkan. Menurutnya, pihak perusahaan dan pekerja diharapkan dapat mencegahnya.

Upaya yang bisa dilakukan, menurut Sumardi melalui dialog yang dihadiri kedua belah pihak. Tujuanya, mencari solusi agar keberlangsungan usaha tetap terjaga tanpa harus mengorbankan banyak pekerja.

“Sebaiknya duduk bersama antara pihak-pihak terkait untuk mencari solusi agar tidak terjadi PHK dan tercapai titik temu yang adil antara buruh dan perusahaan,” ujar politikus dari Partai Golkar ini, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia memahami kondisi industri saat ini yang menghadapi berbagai tekanan, termasuk sektor plywood yang banyak bergantung pada pasar ekspor.

Efisiensi, kata dia, menjadi salah satu langkah yang mungkin ditempuh perusahaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis. “Apalagi usaha mereka plywood tentunya berkaitan dengan ekspor,” katanya.

Meski demikian, Sumardi menegaskan apabila PHK menjadi keputusan terakhir, perusahaan tetap harus menjalankan seluruh proses sesuai aturan ketenagakerjaan. Tahapan tersebut juga harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja sebagai pihak yang melakukan pendampingan.

“Apabila PHK harus dilakukan, maka ada tahapan yang wajib ditempuh, termasuk melalui Disnaker dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Rencana PHK disebut ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026. Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut ribuan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari industri pengolahan kayu lapis di Jombang.

Ia memahami kondisi industri saat ini yang menghadapi berbagai tekanan, termasuk sektor plywood yang banyak bergantung pada pasar ekspor. Efisiensi, kata dia, menjadi salah satu langkah yang mungkin ditempuh perusahaan untuk menjaga keberlangsungan bisnis.

“Apalagi usaha mereka plywood tentunya berkaitan dengan ekspor,” katanya.

Meski demikian, Sumardi menegaskan apabila PHK menjadi keputusan terakhir, perusahaan tetap harus menjalankan seluruh proses sesuai aturan ketenagakerjaan. Tahapan tersebut juga harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja sebagai pihak yang melakukan pendampingan.

“Apabila PHK harus dilakukan, maka ada tahapan yang wajib ditempuh, termasuk melalui Disnaker dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Rencana PHK tersebut disebut ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026. Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut ribuan pekerja yang menggantungkan mata pencaharian dari industri pengolahan kayu lapis di Jombang.

Dari total sekitar 2.100 pekerja yang ada di perusahaan pengolahan kayu lapis atau plywood tersebut, mayoritas karyawan yang terdampak merupakan pekerja di bagian produksi.

Rencana pengurangan tenaga kerja itu diketahui telah disampaikan perusahaan melalui surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja.