Logo

Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Penggelapan Pajak Pabrik Baja di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 19 February 2025 07:00 UTC

Ormas Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Penggelapan Pajak Pabrik Baja di Mojokerto

Massa AMI berunjuk rasa di depan pabrik baja CV Anugerah Baja Inti di Desa Temuireng, Kec. Dawarblandong, Kab. Mojokerto, Rabu, 19 Februari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik baja CV Anugerah Baja Inti di Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 19 Februari 2025.

Pantauan di lokasi, massa tidak hanya berorasi di depan pabrik. Tak puas di situ, massa melanjutkan orasinya di depan kantor Pemkab Mojokerto. 

Ketua Umum AMI Baihaki Akbar saat orasi menyampaikan CV Anugerah Baja Inti telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap mantan pekerja yang menjabat Kepala Produksi tanpa pesangon. 

"Narasumber kami, mantan kepala produksi (inisial SSR) dipecat tanpa alasan. Tiba-tiba dipecat tanpa pesangon. Selama bekerja tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Baihaki menjelaskan setelah SSR dipecat, pihaknya mengadukan PT Glori Anugerah Baja Mulia yang berubah nama jadi CV Anugerah Baja kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) terkait dugaan penggelapan pajak pembelian bahan baku. 

BACA: Dilaporkan Bayar Upah Di Bawah UMK, Tiga Perusahaan Diperiksa Disnakertrans

Dari informasi yang diperoleh, PT Glori Anugerah Baja Mulia mengambil bahan baku baja bekas dari PT Indospring dan PT Indobaya Primamurni. 

"Informasinya setiap bulannya rata-rata pengambilan 1.000-2.000 ton. Estimasi per kilogram seharga Rp8.000, ditaksir pajak yang harus dibayarkan Rp8 juta sampai Rp16 juta," katanya. 

Untuk itu, AMI mendorong Pemda setempat melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Periizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan baja itu. 

Menurutnya, pabrik baja PT Glori Anugerah Baja Mulia semula beroperasi di Sidoarjo. Kemudian dijual ke perusahaan pakan sekitar tahun 2022 dan berganti nama menjadi CV Anugerah Baja Inti yang beroperasi di Kabupaten Mojokerto. 

"Kami telisik perusahaan ini awalnya di Sidoarjo dan pindah ke Mojokerto dengan status menjadi CV. Khan aneh dari PT menjadi CV," katanya. 

BACA: Warga Mojokerto Keluhkan Bau Menyengat dari Pabrik Bioetanol PT Enero, Ini Tanggapan PT Enero

Baihaki mengaku telah melakukan investigasi dan menuduh CV Anugerah Baja Inti beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan. 

Bahkan, ia menduga ada pencemaran lingkungan, sebab tidak ditemukan tempat pembuangan dan pengolahan limbah. 

“Kalau dilihat di sini ada cerobong asap dengan ketinggiannya di bawah bangunan. Dalam aturannya, cerobong asap harus dua kali lebih tinggi dari bangunan," katanya.

"Kita lihat lagi, asap itu mengandung zat apa, apakah sudah ada kajiaan dari DLH. Asap yang dihasilkan dari batu bara atau solar. Kalau dari solar, itu solar industri atau subsidi. Kalau memakai batu bara, apakah disini ada penampungan batu bara,” ujarnya.

Merespons pengaduan ini, Pemkab Mojokerto melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Nugroho Budhi Sulistya menampung aspirasi atau tuntutan AMI di ruang rapat Pemkab Mojokerto.

BACA: Limbah 12 Industri Kertas di Jatim Mengandung Mikroplastik

Dalam forum terungkap bahwa CV Anugerah Baja Inti sudah beroperasi sekitar dua tahun di Mojokerto. Pihaknya juga menghargai terkait laporan dugaan penggelapan pajak yang telah dilaporkan ke Kanwil DJP 1 Jatim.

"Kami sebagai pemerintah daerah tentu akan menindak lanjuti sesuai dengan kewenangan. Banyak hal tadi yang sudah disampaikan dalam forum audensi dan ini menjadi catatan kami, serta akan kami tindaklanjuti," kata Nugroho.

Sementara itu, manajemen CV Anugerah Baja Inti belum bisa dikonfirmasi atas tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan dan penggelapan pajak yang dituduhkan AMI.