Rabu, 12 May 2021 17:20 UTC
DIBUBARKAN. Petugas Polsek dan Koramil Maron membubarkan rombongan takbir keliling di Desa Suko, Kecamatan Maron, Kab. Probolinggo, Rabu malam, 13 Mei 2021. Foto: Polsek Maron
JATIMNET.COM, Probolinggo – Rombongan takbir keliling di Kabupaten Probolinggo dibubarkan paksa petugas gabungan Polsek Maron bersama Koramil setempat, Rabu malam, 12 Mei 2021.
Pembubaran dilakukan setelah Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan memberikan imbauan terkait larangan takbir keliling di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Larangan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kerumunan masyarakat karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Dilarang
Kapolsek Maron Iptu Samiran menyebutkan pembubaran dilakukan petugas setelah rombongan takbir keliling kebetulan melintas di Jalan Raya depan Kantor Desa Suko, Kecamatan Maron, sekitar pukul 23.36 WIB.
"Kebetulan tadi penyekatannya memang ada di depan Kantor Desa Suko, saya bersama Danramil langsung menghentikannya," ujar Samiran saat dikonfirmasi.
Samiran mengatakan jika rombongan takbir keliling terdiri dari konvoi kendaraan bermotor meliputi roda dua dan roda empat, arak-arakan tiga unit truk colt diesel yang dilengkapi pengeras suara.
BACA JUGA: Kurangi Penumpukan Jemaah di Masjid, Musala Diimbau Gelar Salat Idulfitri
"Secara tegas kami hentikan tadi, dimana mereka kami peringatkan akan diamankan kendaraan dan perlengkapannya jika tidak bubar," kata Samiran.
Mendapati peringatan tersebut, rombongan akhirnya membubarkan diri.
"Sebenarnya bukan takbir keliling itu, karena suara sound system yang diputar bukan suara takbiran, tapi suara musik disko. Itu khan mengganggu ketertiban, maka mesti dibubarkan," kata Samiran.
Samiran menambahkan sampai kini pihaknya masih terus melakukan penjagaan dan pemantauan di wilayah Kecamatan Maron mengantisipasi adanya rombongan takbir keliling lainnya.