Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, takbir keliling ditiadakan. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seluruh warga Kota Surabaya diimbau agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020 Nomor 443/4591/436.8.4/2020 tentang Larangan Takbir Keliling.