Logo

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Dilarang

Reporter:,Editor:

Minggu, 09 May 2021 05:20 UTC

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Dilarang

TAKBIRAN. Kegiatan 1.001 obor dalam takbir keliling menjelang Lebaran tahun 2019 di Ponorogo sebelum pandemi Covid-19. Sejak pandemi, takbir keliling dilarang. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Surabaya – Untuk mencegah terjadinya keramaian yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, takbir keliling ditiadakan. Pelaksanaan malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dapat dilakukan di semua masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan takbir keliling ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," begitu isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

BACA JUGA: Warga Surabaya Diimbau Takbiran di Rumah, Berdoa Semoga Pandemi Mereda

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," begitu isi poin pertama bagian kesatu pada SE tersebut.

Kemudian, pada bagian kedua dalam poin pertama SE itu juga disebutkan bahwa takbir keliling ini ditiadakan untuk menghindari kerumunan.

BACA JUGA: Zona Oranye Covid-19, Warga Surabaya Diimbau Salat Idulfitri di Rumah

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," begitu isi bagian ketiga pada poin pertama SE Wali Kota Surabaya itu.

Di samping itu, berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. Sehingga salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah agar dilakukan di rumah masing-masing.

Kebijakan ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021 tersebut mengharuskan salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye dan Surabaya masuk dalam zona oranye penyebaran Covid-19.