Minggu, 01 May 2022 01:40 UTC
Ilustrasi kepadatan lalu lintas. Foto.ntmc.polri
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengimbau warga tidak melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Tradisi itu dinilai membahayakan karena dapat memicu terjadinya kecelakaan maupun kemacetan lalu lintas.
“Di Jatim, sesuai dengan surat dari Kemenag, agar masyarakat melaksanakan malam takbir di tempat masing-masing. Tidak melakukan euforia di jalan-jalan,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 1 Mei 2022.
BACA JUGA : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Takbir Keliling di Surabaya Dilarang
Sesuai surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia melanjutkan, gubernur, bupati/wali kota di Jawa Timur telah melayangkan surat imbauan kepada setiap pengurus masjid dan ormas. Adapun inti dari surat itu agar pelaksanaan takbir dilangsungkan di wilayah masing-masing.
Oleh karena itu, petugas kepolisian disiagakan di setiap perbatasan wilayah pada malam takbiran. Upaya ini untuk mengantisipasi peserta takbir keliling yang keluar dari perbatasan kabupaten atau kota masing-masing.
“Kami tidak menyekat. Tapi menjaga mereka agar betul-betul berada di wilayah masing-masing,” kata Latief.
BACA JUGA : Putar Musik Disko, Rombongan Takbir Keliling Dibubarkan
Dia mencontohkan, massa yang melakukan takbir keliling dari Kediri tidak boleh mengarah ke Jombang. Kemudian dari Nganjuk tidak boleh ke Kediri. Begitu juga sebaliknya. Polisi akan memastikan mereka ada di wilayah masing-masing.
“Kalau ada kami akan putar balikkan mereka ke daerah masing-masing. Sehingga mereka betul-betul merayakan Lebaran bersama keluarga, tidak menimbulkan kontraproduktif yang bisa menimbulkan gangguan kepada masyarakat lainnya,” Latief menjelaskan.