Pemkab Madiun melarang warga menjalankan tradisi takbiran keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Larangan itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala. Namun, jumlah maksimal warga yang melaksanakannya hanya lima orang per masjid atau musala.
Seluruh warga Kota Surabaya diimbau agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020 Nomor 443/4591/436.8.4/2020 tentang Larangan Takbir Keliling.