Sabtu, 23 May 2020 13:30 UTC
Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung saat diwawancari usai pimpin Apel Kesiapan Malam Takbir dan Salat Idul Fitri, Sabtu 23 Mei 2020. Foto : Karin
JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 800 personel gabungan TNI-Polri, mengamankan malam takbiran dan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto, khususnya delapan desa yang masuk zona merah.
Yakni Desa Jampirogo Kecamatan Sooko, Desa Brayung Kecamatan Puri, Desa Sadar Tengah Kecamatan Mojoanyar, Desa Sumber Tebu Kecamatan Bangsal, Desa Leminggir Kecamatan Mojosari, Desa Jiyu Kecamatan Kuterejo, Desa Warugunung Kecamatan Pacet, Desa Kembangsari Kecamatan Ngoro.
Polres Mojokerto pun meminta masyarakat tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling seperti tahun sebelumnya, guna menekan dan memutus mata rantai Covid-19 yang semakin meningkat.
"Untuk pengamanan ada TNI sebanyak 2 SSK, dan 650 polisi melakukan pengamanan khususnya di jalan-jalan protokol maupun di jalan-jalan desa. Untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap melaksanakan takbiran keliling," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, Sabtu 23 Mei 2020.
BACA JUGA: Warga Surabaya Diimbau Takbiran di Rumah, Berdoa Semoga Pandemi Mereda
Pihaknya berkomitmen, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), Dandim, dan para Ketua Ormas Islam di Kabupaten Mojokerto, agar mengimbau kepada jamaah untuk tidak melaksanakan takbir keliling.
"Manakala kita temukan ada warga bersikeras untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ujar Feby.
Ia menjelaskan, akan ada tahapan terkait tindakan yang akan dilakukan penegak hukum dalam menyikapi kegiatan di pelaksanaan takbiran. Jika ditemukan masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling, bakal dibubarkan dan di bawa ke kantor polisi.
"Jika tidak membubarkan diri, akan kita bawa ke kantor kepolisian terdekat, baik orangnya maupun kendaraannya, bahkan sarana yang digunakan. Dan akan ada tindakan tegas maupun proses hukum Lebih lanjut," ujar mantan Kapolres Lamongan.
Feby menegaskan, sesuai hasil rapat dengan Forkopimda ada beberapa desa yang menjadi zona merah, yakni terkonfirmasi adanya warga terjangkit Covid-19 sebanyak 15 orang positif.
"Sehingga dari desa tersebut sesuai kesepakatan dengan para Ormas Islam dan tokoh agama, Bupati, dan Dandim dilarang untuk melaksanakan kegiatan sholat ied berjamaah di masjid maupun di lapangan," katanya.
