Beberapa masjid di Jember masih menggelar salat Idul Fitri, Minggu, 24 Mei 2020 meski Pemkab Jember bersama beberapa ormas Islam termasuk NU dan Muhammadiyah setempat mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri dilakukan di rumah.
Pemkab Madiun melarang warga menjalankan tradisi takbiran keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Larangan itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala. Namun, jumlah maksimal warga yang melaksanakannya hanya lima orang per masjid atau musala.
Tantri akhirnya mengambil keputusan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga Kabupaten Probolinggo agar dilakukan di rumah masing-masing. Begitu juga dengan salat Jumat di masjid agar ditiadakan dan diganti salat Zuhur di rumah masing-masing.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jember mengimbau agar seluruh warganya menjalankan salat Idul Fitri di rumah. Hal itu sesuai dengan surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang berlaku bagi seluruh warga Muhammadiyah di manapun berada.
Pemprov Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan masjid-masjid menggelar salat Idul Fitri namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.