Logo

Pemkab Probolinggo Mengizinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuan

Reporter:,Editor:

Selasa, 19 May 2020 07:20 UTC

Pemkab Probolinggo Mengizinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuan

PELAKSANAAN. Bupati Probolinggo Puput Tantrianasari, Saat Menyampaikan Informasi Pelaksaan Shalat Ied di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Senin 18 Mei 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil kebijakan dengan mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H mendatang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Probolinggo, Puput Tantrianasari di Pendopo Kabupaten Probolinggo, saat memantau perkembangan pasien sembuh Covid-19 melalui videocall layanan whatsapp, Senin 18 Mei 2020 sore.

Meski diijinkan, namun tidak serta merta semua tempai ibadah dapat melangsungkan salat Idul Fitri. Seperti di wilayah dusun yang tidak masuk zona merah Covid-19, bisa menjalankan ibadah salat.

"Jadi maksud zona merah disini, adalah dusun yang ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Tantri panggilan akrab Bupati Probolinggo.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Anulir Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar

Selain itu tempat ibadah yang boleh melangsungkan Salat Idul Fitri itu dusunnya bebas atau bersih dari pasien dalam pengawasan (PDP). Untuk itu, Bupati Tantri juga menyampaikan, tempat ibadah yang melangsungkan salat Idul Fitri, harus menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah.

Jemaah wajib menggunakan masker, saat datang dan pulang, serta sewaktu melangsungkan salat Idul Fitri. Takmir juga wajib mengatur shaf jemaah, dimana jarak antara depan dan belakang, serta samping kanan kiri sejauh 1 meter.

"Takmir harus mengatur zig-zag shaf shalat jemaahnya, serta mencegah dan meminimalisir terjadinya kerumunan saat jemaah datang dan pulang," kata Tantri.

Bupati Tantri mengimbau takmir masjid agar menyediakan kantong plastik bagi jemaahnya, sebagai tempat sandal mereka yang datang untuk salat Idul Fitri.

BACA JUGA: Khofifah Tegaskan Surat Edaran Salat Idul Fitri Hanya Untuk Masjid Al-Akbar

"Maksud disediakannya kantong plastik ini, agar saat jemaah datang sandal yang dipakai langsung mereka masukan plastiknya, lalu diamankan masing-masing. Tujuannya agar selesai shalat , tak terjadi kerumunan jemaah yang mengambil sandalnya sewaktu mau pulang,"papar Tantri.

Guna memperkuat pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah kata Tantri telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti aparat di masing-masing kecamatan, untuk melakukan pengawasan yang ketat nantinya.

"Setidaknya di masing-masing masjid jamik, yang ada di seluruh kecamatan Kabupaten Probolinggo, dijaga dan diawasi ketat pelaksanaan salat Idul Fitri," ujar Tantri.

Sementara dalam pelaksanaan shalat Ied sendiri, materi khotbah disusun oleh Tim Satgas Kabupaten Probolinggo. Dengan tidak meninggal esensi dari makna Idul Fitri, serta juga berisi edukasi terkait kampanye penanganan Covid-19.

Meski mengizinkan pelaksaan shalat Ied, namun pemerintah tegas Tantri melarang adanya acara halal bihalal pasca pelaksanaan shalat Ied. Termasuk takmir masjid tidak dianjurkan, adanya acara bersalaman (kontak fisik) antara jemaah.