Logo

Pemprov Jatim Anulir Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar

Reporter:,Editor:

Senin, 18 May 2020 11:20 UTC

Pemprov Jatim Anulir Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar

MASJID. Salah seorang jemaah menjalankan ibadah salat di Masjid Al-Akbar Surabaya. Foto: Bruriy. Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mencabut surat keputusan tentang Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Pengurus masjid milik Pemprov Jatim itu pun memutuskan untuk meniadakan salat Idul Fitri. 

"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Heru saat menggelar konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin 18 Mei 2020. 

Pertimbangannya, kata Heru, karena masih tingginya pasien terjangkit Covid-19 di Surabaya. Pihaknya khawatir, Salat Idul Fitri bisa menjadi titik penyebaran baru. Selain itu, ia juga mengakui, pencabutan surat tersebut berdasar pada hadirnya pro dan kontra di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Khofifah Tegaskan Surat Edaran Salat Idul Fitri Hanya Untuk Masjid Al-Akbar

"Jadi pencabutan surat imbauan itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya, dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya," terangnya. 

Humas Masjid Nasional Al Akbar Surabaya Helmy M Noor mengatakan, pengurus masjid sudah sepakat untuk mengurungkan niat menggelar Salat Idul Fitri. Peniadaan ini dimaksudkan untuk menggindari penyebaran Covid-19.

"Kami, Masjid Al-Akbar Surabaya tidak melaksanakan Salat Idul Fitri 1421 Hijriah," kata Helmi menambahkan. 

Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri.

Surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.