Jumat, 22 May 2020 15:40 UTC
Rukyah hilal. Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun – Pemkab Madiun melarang warga menjalankan tradisi takbiran keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah. Larangan itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro mengatakan takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala. Namun, jumlah maksimal warga yang melaksanakannya hanya lima orang per masjid atau musala.
"Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro, Jumat, 22 Mei 2020.
BACA JUGA: Kapolda Jatim Imbau Kegiatan Massa Menjelang dan Selama Lebaran Ditiadakan
Adapun pelaksanaan salat Idul Fitri, ia mengimbau agar dilaksanakan secara berjemaah di rumah untuk menghindari kerumunan. Kebiajakan ini khusus untuk wilayah kecamatan yang termasuk zona merah Covid-19.
Dari 15 kecamatan, 12 di antaranya tercatat ada warganya yang terkonfirmasi positif virus Corona atau zona merah. Kecamatan itu adalah Mejayan, Saradan, Wonoasri, Balerejo, Madiun, Wungu, Geger, Kare, Dagangan, Dolopo, Jiwan, dan Kebonsari.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Anulir Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar
Dari belasan kecamatan itu tercatat 24 warga positif Covid-19 dan enam di antaranya sembuh. Data itu sesuai dengan pembaharuan yang diumumkan di situs resmi Pemkab Madiun, yakn www.madiunkab.go.id sejak Jumat sore.
Sedangkan bagi warga di tiga kecamatan yang termasuk zona hijau yakni Sawahan, Pilangkenceng, dan Gemarang dapat menjalankan salat Idul Fitri di masjid. Namun, tempat ibadah itu hanya diperuntukkan bagi warga dalam satu lingkungan. "Warga yang mudik tetap tidak boleh salat Id di masjid," ujar Kaji Mbing.
