
Reporter
A. BaehaqiSelasa, 19 Mei 2020 - 08:00
Editor
Bruriy SusantoWakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad
JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad menyoroti langkah Pemprov Jatim yang dinilai terburu dalam memutuskan imbauan Salat Idul Fitri di Masjid Al-akbar Surabaya.
Menurut dia surat edaran No 451/8127/012/2020 yang ditandatangani Sekdaprov, Heru Tjahjono harusnya mendapat pertimbangan dari beberapa organisasi di Jatim.
"Pertimbangan yang digunakan sebagai pedoman Pemprov dalam membuat surat edaran itu terkesan sepihak saja, yaitu hanya dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Sadad, Selasa 18 Mei 2020.
Politisi Partai Gerindra itu menganggap permasalahan ini tidak cukup hanya satu sudut pandang dari MUI. Organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dilibatkan, mengingat isu yang dibawa tidak hanya soal agama, tetapi juga kesehatan.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Anulir Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar
Sadad menyebut, banyaknya pertimbangan yang masuk ini penting dalam pengambilan keputusan. Pemprov tinggal memilih mana yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Jatim.
“Rekomendasi MUI tak harus diikuti, apalagi jika Pemprov punya pertimbangan lain yang lebih maslahat. Fatwa MUI tak memiliki kedudukan juridis dalam sistem ketatanegaraan kita,” terangnya.
Selain MUI, kata Sadad, ada dua lembaga keagamaan besar yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang secara kelembagaan lebih mengakar dan memiliki jaringan keumatan kuat harusnya juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Kedua lembaga itu bisa menjadi penyeimbang dalam mengambil keputusan.
Dirinya pun mengingatkan, di masa pandemi seperti sekarang harusnya kebijakan pemprov mengacu kepada banyak masukan. Bila tidak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan membuahkan hasil.
BACA JUGA: Khofifah Tegaskan Surat Edaran Salat Idul Fitri Hanya Untuk Masjid Al-Akbar
"Jangan sampai muncul kesan bahwa pelonggaran di tempat ibadah, disebabkan kegagalan membendung pergerakan warga di pusat perbelanjaan. Bisa lebih runyam lagi,” tandasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono akhirnya mencabut surat keputusan tentang Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Pengurus masjid milik Pemprov Jatim itu pun memutuskan untuk meniadakan salat Idul Fitri.
"Surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," kata Heru saat menggelar konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin 18 Mei 2020.