Jumat, 22 May 2020 14:20 UTC
SALAT DI RUMAH. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menyampaikan keputusan agar pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah, Jumat, 22 Mei 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Menyikapi terus bertambahnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo hingga menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Jika pada Senin, 18 Mei 2020 lalu, Tantri membolehkan salat Idul Fitri di masjid atau musala dengan beberapa syarat, pernyataan itu akhirnya diralat. Tantri akhirnya mengambil keputusan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi warga Kabupaten Probolinggo agar dilakukan di rumah masing-masing. Begitu juga dengan salat Jumat di masjid agar ditiadakan dan diganti salat Zuhur di rumah masing-masing.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Anulir Surat Edaran Salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar
"Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bersama antara Muspida, MUI, dan beberapa ormas Islam. Tujuannya untuk kemaslahatan umat dan menjaga keselamatan warga Kabupaten Probolinggo," kata Tantri di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Jumat, 22 Mei 2020.
Meski demikian, Tantri menyebut aktivitas pasar tradisional dan modern di Kabupaten Probolinggo tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengatur alur keluar masuk konsumen.
"Kami khawatir kalau pasar ditutup dapat menimbulkan dampak ekonomi yang besar," kata Tantri.
BACA JUGA: Warga Muhammadiyah Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah
Ia mengimbau masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan mulai memakai masker saat ke luar rumah, rajin cuci tangan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, dan menjalankan jaga jarak atau physical distancing.
“Saya harap masyarakat tetap tenang menyikapi pandemi Covid-19 dan dianjurkan tetap berada di rumah, pasalnya sebaran Covid-19 ini diperkirakan bisa bertambah," ujarnya.
Kebijakan pelaksanaan salat Idul Fitri agar dilakukan di rumah dan salat Jumat diganti dengan salat Zuhur di rumah berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo termasuk di desa atau kecamatan yang belum zona merah atau belum ada pasien positif Covid-19.
Kebijakan ini diambil mengingat 75 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Probolinggo, 95 persennya Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kesehariannya terlihat masih sehat.
