Kamis, 21 May 2020 07:20 UTC
no image available
SALAT IDUL FITRI atau ied di Masjid Al-Akbar Surabaya di tengah pandemi Covid-19 menjadi polemik, lantaran sepihak saja dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu surat edaran No 451/8127/012/2020 yang ditandatangani Sekdaprov, Heru Tjahjono harusnya mendapat pertimbangan dari beberapa organisasi di Jatim. Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad menyoroti hal tersebut.
Permasalahan tidak cukup satu sudut pandang dari MUI, Organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dilibatkan, mengingat isu yang dibawa tidak hanya soal agama, tetapi juga kesehatan. Rekomendasi MUI tak harus diikuti, apalagi jika Pemprov punya pertimbangan lain yang lebih maslahat. Fatwa MUI tak memiliki kedudukan juridis dalam sistem ketatanegaraan.
Selain MUI, dua lembaga keagamaan besar yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang secara kelembagaan lebih mengakar dan memiliki jaringan keumatan kuat harusnya juga dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelonggaran di tempat ibadah, disebabkan kegagalan membendung pergerakan warga di pusat perbelanjaan. Bisa lebih runyam lag