Logo

Tabrak Truk Parkir, Pengendara Scoopy Tewas di Trowulan Mojokerto

Reporter:,Editor:

Sabtu, 22 August 2026 00:56 UTC

Tabrak Truk Parkir, Pengendara Scoopy Tewas di Trowulan Mojokerto

Korban di evakuasi oleh PMI dan Relawan untuk dibawa ke RSUD Wahidin Sudirohusodo, Jumat, 21 Agustus 2026. Foto :Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 05.15 WIB. Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah kendaraannya menghantam bagian belakang truk yang terparkir di badan jalan.

Korban diketahui bernama Rahmad Ardi Zanuar (25), warga Dusun Semanding, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat kecelakaan terjadi, Rahmad mengendarai Honda Scoopy bernomor polisi S-3454-PT dari arah utara menuju selatan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto Iptu Jeepsal Putra Pratama mengatakan, kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi S-8019-JJ yang dikemudikan Mujib Ridwan (55), warga Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, berhenti dan terparkir di badan jalan.

“Sepeda motor berjalan dari arah utara ke selatan. Sesampainya di lokasi, sepeda motor menabrak bagian belakang sebelah kanan truk yang sedang terparkir,” ujar Iptu Jeepsal Putra Pratama.

BACA: Lansia Kepuhanyar Meninggal Tertabrak Motor di Mojokerto 
 

Benturan keras membuat Rahmad mengalami luka serius. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Wahidin Soedirohusodo Kota Mojokerto untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Korban meninggal dunia dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Dr. Wahidin Soedirohusodo Kota Mojokerto,” jelasnya.

 

Truk Diduga Parkir Tanpa Rambu Peringatan

Iptu Jeepsal mengatakan, petugas menemukan dugaan bahwa truk diparkir di badan jalan tanpa memasang rambu atau tanda peringatan. Kondisi tersebut diduga turut memicu kecelakaan.

“Dugaan sementara, pengemudi truk kurang berhati-hati saat memarkir kendaraan di badan jalan dan tidak memberikan tanda atau rambu peringatan,” katanya.

BACA: Lakalantas di Tikungan Gotean Mojokerto, Satu Korban Meninggal 

Setelah kecelakaan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Salah satunya Fani (25), warga Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan.

Polisi memperkirakan kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp2 juta. Petugas masih menangani perkara tersebut untuk memastikan rangkaian dan faktor penyebab kecelakaan.

Iptu Jeepsal mengingatkan pengemudi, terutama kendaraan berukuran besar, agar tidak sembarangan menghentikan atau memarkir kendaraan di badan jalan. Pengemudi yang terpaksa berhenti harus memastikan posisi kendaraannya aman dan memasang rambu atau tanda peringatan yang mudah terlihat pengguna jalan lain.