Rabu, 19 March 2025 05:00 UTC
Kantor Disnaker Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja.
Begitupun dengan pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Dibuka mulai Selasa 18 Maret 2025, Posko Pengaduan THR Lamongan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR.
BACA: Perekonomian Membaik, Menaker Tegaskan THR Diberikan Kontan
"Kemarin kami baru membuka layanan posko yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni saat ditemui, Rabu, 19 Maret 2025, di Kantor Disnaker Lamongan.
Selanjutnya, Zamroni menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor. Setelah itu, Disnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.
BACA: Tak Ada Alasan Perusahaan Terlambat Bayar THR
Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan, mulai Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
"Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online, jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan," katanya.
Zamroni menambahkan harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR.
