Sabtu, 09 April 2022 23:00 UTC
Ilustrasi Pekerja. Dok.jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh secara proporsional. Nominalnya sebesar satu bulan gaji dan sesuai dengan aturan THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan,” kata Ida dalam konferensi pers, Jumat, 8 April 2022 dan dikutip jatimnet.com dari laman resmi Kemenaker, Minggu, 10 April 2022.
BACA JUGA : Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, 8,8 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Upah
Menaker menegaskan, THR tidak hanya hak bagi pekerja tetap. Mereka dengan status kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, sopir yang sudah bekerja minimal 12 bulan juga berhak mendapatkan tunjangan sebelum Lebaran tahun ini.
Untuk menjembatani permasalahan yang kemungkinan muncul, pihak Kemenaker mendirikan Posko THR. Ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Petugas yang disiagakan di Posko THR akan menangani pengaduan dan konsultasi dari pihak pekerja maupun pengusaha. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,” ucap Menaker.
BACA JUGA : Lebih dari 3.000 Buruh Terdampak Covid, PHK hingga Tak Diberi THR
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menyatakan THR merupaan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Apabila hal ini diabaikan atau tidak dipatuhi, maka pihak pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif.
Adapun bentuknya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Menurut dia, sanksi akan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu kepada pengusaha atas ketidakpatuhannya membayar THR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.