Logo

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, 8,8 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Upah

Reporter:

Rabu, 06 April 2022 01:00 UTC

Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, 8,8 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Upah

Ilustrasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja. Foto.jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja dengan nominal Rp 1 juta per orang dalam dua kali pencairan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa BSU merupakan program pemerintah untuk membantu dan menjaga daya beli para pekerja. “Ada program yang diarahkan Bapak Presiden untuk pekerja yaitu bantuan subsidi upah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu, 6 April 2022.

BACA JUGA : Pandemi Covid-19 PHK Pekerja

Ia menjelaskan, BSU merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun ini. Juga terjadinya kenaikan harga komoditas kebutuhan di tingkat global sebagai dampak dari kondisi geopolitik antara Rusia dengan Ukraina.

Adapun bantuan lain yang digelontorkan kepada masyarakat adalah subsidi langsung untuk 18,8 juta penerima kartu sembako. Selain itu, bagi 1,85 juta penerima program keluarga harapan (PKH) non-BPNT (bantuan pangan non tunai), dan bantuan subsidi selisih harga minyak goreng.

Bantuan tunai untuk pangan juga akan diberikan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima warung. Untuk realisasi dari sejumlah bantuan tersebut dijadwalkan sebelum Lebaran. “Diharapkan dalam bulan Ramadan ini sudah bisa disalurkan,” ujar Airlangga.

BACA JUGA : BLT Minyak Goreng Disalurkan, Anda Termasuk ?

Pelaku usaha mikro juga tidak luput dari perhatian pemerintah. Sekitar 12 juta pengusaha kecil diusulkan untuk menerima bantuan presiden (Banpres) dengan nominal Rp 600 ribu per penerima. Tidak ketinggalan pembatasan pupuk berdasarkan komoditas juga menjadi atensi pemerintah.

Tanaman yang diprioritaskan untuk menggunakan pupuk bersubsidi adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat, dan pupuk. Pembatasan ini untuk pupuk jenis urea dan NPK.