Logo

Lebih dari 3.000 Buruh Terdampak Covid, PHK hingga Tak Diberi THR

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 December 2020 10:00 UTC

Lebih dari 3.000 Buruh Terdampak Covid, PHK hingga Tak Diberi THR

PENGANGGURAN: Badan Pusat Statistika (BPS) Jawa Timur menyebutkan angka pengangguran terbuka per Agustus 2020 meningkat dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Grafis: BPS Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyebut pandemi Covid-19 membawa dampak cukup signifikan bagi para pekerja di Jawa Timur. Paling banyak aduan yang masuk adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak terbayarkan. 

Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya Habibus Shalihin mengatakan sepanjang 2020 sedikitnya 3.140 pekerja mengadu ke tempatnya. Tiga kali lipat dibanding aduan yang masuk pada tahun lalu. 

"Berbeda halnya dengan 2019 yang tidak sampai seribu aduan. (Selama pandemi) Covid-19 naik menjadi tiga ribuan pekerja atau pengadu," ujar Habibus saat menggelar konferens pers catatan akhir tahun secara virtual, Rabu, 23 Desember 2020. 

BACA JUGA: Dampak Covid-19, 3.095 Buruh di Probolinggo Alami Putus Kontrak Kerja, Dirumahkan Hingga PHK

Karyawan tetap, kata dia, menempati urutan pertama yang paling terdampak pandemi Covid-19. "Artinya pekerja yang masa kerjanya sudah ditetapkan sebagai pekerja tetap justru sangat terpengaruh dengan pandemi Covid-19. Pekerja tetap ini dipotong upahnya dan tidak mendapat THR," katanya. 

Kemudian diikuti pekerja outsourcing yang persentasenya 8,36 persen, pekerja kontrak 4,8 persen, dan pekerja harian lepas 1,4 persen. Semua pekerja yang bermasalah itu tersebar di 22 perusahaan dan paling banyak berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. 

Sementara total pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 ada sekitar 3.096 orang. Dengan rincian yang dirumahkan dan tanpa status yang jelas berjumlah 17 persen dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak 32 persen. 

Lalu yang tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tidak mampu karena dampak Covid-19 sebanyak 14 persen dan yang mengalami pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja sebanyak 22 persen. 

BACA JUGA: 4,23 Juta Pekerja Terdampak Covid-19, Laki-laki Mendominasi

"Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember," katanya. 

Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengatakan sepanjang 2020 ada tiga jenis kasus yang menonjol yang dibawa ke LBH Surabaya. Rinciannya yakni kasus perdata 217 kasus, kasus pidana 109 kasus, dan kasus tata usaha negara 11 kasus.

"Dari proposisi kasus di atas, dapat dilihat bahwa pada isu kasus pelanggaran HAM yang menjadi concern LBH Surabaya antara lain kasus perburuhan 48 kasus, kasus kekerasan terhadap perempuan 16 Kasus, dan kasus kekerasan terhadap anak tujuh Kasus," kata Wachid.