Kamis, 04 June 2020 10:00 UTC
DAMPAKCOVID-19. Komisi III Kota Probolinggo Saat Mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Dampak Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 yang terjadi sampai saat ini, berimbas terhadap sejumlah perusahaan di Kota Probolinggo. Dari sekitar 16 perusahaan di kota setempat, 12 perusahaan diantaranya telah merumahkan para buruh kerja.
Selain itu tiga perusahaan diketahui melakukan pemutusan hubungan kerja, dan du perusahaan lainnya melakukan putus kontrak. Data tersebut diketahui, saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kanigaran.
Dalam kedatangannya, Komisi III sendiri bermaksud memastikan kondisi para buruh pasca di PHK, dirumahkan dan putus kontrak dampak Pandemi Covid-19.
Ketua Komisi III DPRD, Kota Probolinggo Agus Riyanto mengatakan, datang ke kantor Disnaker guna meminta data pasti, berapa jumlah buruh yang di PHK, dirumahkan dan Putus Kontrak dari sejumlah perusahaan yang ada di Kota Probolinggo.
BACA JUGA: Dampak Covid-19, 931 Buruh Kerja Pabrik Garment Eratex di Probolinggo Terancam Menganggur
"Harapan kami, mereka yang di PHK dirumahkan dan mengalami putus kontrak kerja nantinya bisa terekapitulasi oleh dinas tenaga kerja. Kemudian dilaporkan ke dinas sosial agar mendapatkan bantuan dari pemerintah selama tiga bulan berupa sembako," kata Agus disela kegiatannya di Kantor Disnaker, Kamis 4 Juni 2020.
Sekadar informasi, hingga awal Juni 2020, ada 3095 orang dari sektor buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19 di Kota Probolinggo . Jumlah tersebut, ada yang habis masa kontrak, dirumahkan hingga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Komisi III, kata Agus, hanya mendorong agar ribuan buruh terdampak Covid-19 tersebut diperhatikan lebih oleh pemerintah daerah, utamanya mereka warga Kota Probolinggo yang dirumahkan, bahkan di PHK.
Sementara Kepala DPMPTSP Naker, Dwi Hermanto menyampaikan, ribuan data buruh yang di PHK, dirumahkan dan putus kontrak merupakan perkembangan diterima Disnaker dari sejumlah perusahaan di Kota Probolinggo.
BACA JUGA: Jumlah Buruh Pengadu Pelanggaran Pemberian THR Lebaran Meningkat Tajam
Menyikapi permintaan Komisi III, Disnaker menurut Dwi akan segera menyampaikan ke Dinas Sosial. Agar buruh yang terdampak PHK, dirumahkan dan putus kontrak mendapatkan manfaat jaring pengaman sosial atas Covid-19.
"Kami mendapatkan laporannya, dari perusahaan dan akan kami rekap. Selanjutnya kami kirimkan ke Dinas Sosial, hal ini juga sesuai instruksi Wali Kota jauh-jauh hari," katanya.
Dwi menyebut, ada sekitar tujuh ribuan pekerja atau buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan Kota Probolinggo. Pihaknya memastikan jumlah tersebut akan tercover, manakala ada tambahan karyawan yang terdampak.
"Kami meminta kalau masih ada perusahaan yang mengaku terdampak Covid-19 dan berdampak pada karyawannya, agar segera melaporkannya. Kalau tidak, berarti kan baik-baik saja," katanya.