Jumat, 29 May 2020 14:00 UTC
BURUH. Rapat Dengar Pendapat Antara Komisi III DPRD Kota Probolinggo Bersama Management PT Eratex Djaja.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Sebanyak 931 buruh kerja pabrik garment PT Eratex Djaja, Kota Probolinggo terancam menganggur setelah massa kontrak kerja mereka habis.
Hal itu diketahui, saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Eratex Djaja, di Kantor DPRD, Kota Probolinggo, Jum'at 29 Mei 2020.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, PT Eratex Djaja mengkonfirmasi bahwa terdapat 2.145 buruh habis masa kontrak. Kepastian masa kontrak buruh tersebut, tertuang dalam surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 buruh diantaranya akan dilakukan kontrak kembali. Rinciannya, 410 buruh dilakukan kontrak kembali pada 1 Juli 2020, dan 713 buruh lainnya pada 13 Juli 2020, sedangkan 93 buruh memilih mengundurkan diri.
BACA JUGA: Jumlah Buruh Pengadu Pelanggaran Pemberian THR Lebaran Meningkat Tajam
Human Resource (HR), Manager PT Eratex Djaja Sahri Trogiantoro mengatakan, ribuan buruh pabrik yang habis masa kontrak itu bukan dirumahkan atau dibiarkan begitu saja. Melainkan, pihaknya masih ada beberapa buruh yang akan dilakukan kontrak kembali.
Sedangkan untuk 931 buruh, tidak diperpanjang kontraknya lantaran menunggu situasi pesanan produk normal kembali. "Status buruh sebanyak 2145 orang itu, kontraknya habis per 20 Mei 2020 kemarin. Dan 931 buruh belum ada kepastian perpanjangan kontraknya, karena order belum normal. Hal itu karena dampak pandemi Covid-19," katanya.
Sahri menjelaskan, meski pada 20 Mei 2020 kontrak para buruh telah habis. Namun baik gaji, THR dan sisa cuti buruh sudah dibayarkan. "Adanya pandemi Covid-19 sangat berdampak ke perusahaan, omset perusahaan turun drastis hingga 70 persen. Jika biasanya eksport produk ke Amerika 50 persen, Eropa 20 persen dan Jepang 30 persen. Saat ini order atau pesanan produk, hanya dari Jepang," ujarnya.
BACA JUGA: Covid-19, Disnakertrans Jatim Terima 12 Aduan Pembayaran THR
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Rianto menjelaskan, lewat adanya RDP pihaknya hendak meminta keterangan PT Eratex Djaja, terkait kejelasan nasib buruh yang habis masa kontraknya. Pasalnya para buruh yang menganggur , akan sangat terdampak di saat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
"Lewat RDP ini, kami ingin tahu kenapa kontrak buruh berhenti. Termasuk konsekuensinya nanti bagaimana. Sebab kami tahu, di saat Covid-19 seperti saat ini, beban mereka makin berat," kata Rianto.