Jumat, 22 May 2020 13:00 UTC
AKSI BURUH. Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSBSI dan SPSI meminta pelaksanaan omnibus law ditunda dalam aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Jatim, Kamis 30 Januari 2020. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) merilis data laporan pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran di Jawa Timur. Hingga Kamis, 21 Mei 2020, LBH Surabaya menerima pengaduan dari 3.140 pekerja terkait pelanggaran pemberian THR oleh perusahaan.
Jumlah itu meningkat tajam dibanding Lebaran 2019 lalu yang hanya sebanyak 650 buruh yang mengadukan masalah THR. "Pelanggaran THR terjadi di 22 perusahaan di tiga kabupaten dan kota di Jawa Timur antara lain Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Korban pelanggaran THR didominasi pekerja tetap, kontrak/outsourcing, dan harian lepas," ujar Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dalam keterangan resminya, Jumat, 22 Mei 2020.
BACA JUGA: Covid-19, Disnakertrans Jatim Terima 12 Aduan Pembayaran THR
Menurutnya, alasan pengusaha belum atau terlambat memberikan THR karena tengah berada di situasi susah akibat pandemi Covid-19. Namun keputusan itu tidak mengajak berunding para pekerja. "Modus lainnya adalah berdalih pekerjanya dirumahkan," katanya.
Menurut Habib, ada juga perusahaan yang sebenarnya pada awalnya akan menyicil THR. Tetapi pada kenyataannya sampai H-4 lebaran, pekerja belum juga menerima THR.
Atas pengaduan tersebut, Posko THR LBH Surabaya dan Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur segera memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim agar melakukan penindakan kepada 22 perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Menaker Buka Posko Pengaduan THR
Penindakan tersebut misalnya memberikan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sesuai dengan Permenaker Nomor 78 Tahun 2016 tentang Sanksi Administratif.
Kemudian menyarankan Disnakertrans Jawa Timur agar melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media. Pihaknya juga mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi Permenaker tentang THR.
"Karena pelanggaran yang banyak di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan/atau dicicil, namun para pekerja tidak diajak berunding yakni lebih dari H-7 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
