Seluruh warga Kota Surabaya diimbau agar tidak melaksanakan takbir keliling di jalan raya. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 17 Mei 2020 Nomor 443/4591/436.8.4/2020 tentang Larangan Takbir Keliling.
Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya) merilis data laporan pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran di Jawa Timur. Hingga Kamis, 21 Mei 2020, LBH Surabaya menerima pengaduan dari 3.140 pekerja terkait pelanggaran pemberian THR oleh perusahaan.
Tiga pilar di Kabupaten Mojokerto terus menyamakan persepsi terkait penanganan Covid-19 di tengah bulan suci Ramadan, terlebih lagi setelah terbitnya aturan larangan mudik dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari sebelumnya.